Aturan Terkait Lingkungan Cukup Lengkap, tapi Praktiknya Lemah
Berita

Aturan Terkait Lingkungan Cukup Lengkap, tapi Praktiknya Lemah

Lemahnya penegakan hukum menjadi bagian penyebab kebakaran hutan yang berulang.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: change.org
Foto: change.org

Belakangan tahun terakhir, peristiwa kebakaran hutan kerap terjadi. Meski peristiwa itu ada yang dilakukan secara sengaja, namun penegakan hukum seolah tumpul terhadap para aktor intelektual. Hukum hanya tajam bagi mereka pelaku kelas bawah.  Oleh sebab itu, pemerintah mesti bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku pembakaran hutan di lapangan maupun  korporasi.

“Meski banyak pelaku pembakar hutan dan perusakan lahan gambut berhasil diidentifikasi, penegakan hukum masih lemah,” ujar Direktur Eksekutif Kemitraan, Monica Tanuhandaru, dalam rapat dengan pendapat umum dengan Komisi IV di Gedung DPR, Kamis (8/10).

Menurutnya, lemahnya penegakan hukum menjadi bagian penyebab kebakaran hutan yang berulang. Tak hanya itu, banyaknya konflik politik dan kepentingan aktor kunci terkait dengan mereka pemegang kekuasaan. Setidaknya, berdasarkan catatan Kemitraan, baru satu kasus hukum Rawa Tripa di Aceh yang berhasil diproses hukum.

“Kasus ini harus dijadikan preseden bagi kasus-kasus pembakaran hutan lain yang telah dan saat ini terjadi. Pemerintah harus berani menindak tegas pelaku pembakar baik dalam skala kecil maupun besar,” ujarnya.

Penegak hukum mestinya tak ragu menindak mereka pelaku pembakar hutan, apalagi sudah terdapat berbagai istrumen hukum. Pertama, Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Kemudian Pasal 69 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang intinya melarang pembukaan lahan dengan membakar.

UU tersebut cukup keras karena memberikan sanksi berupa administrasi, perdata dan pidana baik perorangan maupun korporasi. Kemudian, Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Begitu pula dengan Pasal 13, 14 dan 30 Peraturan Pemerintah (PP) No.4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup.

Tags:

Berita Terkait