Terdakwa Korupsi Ini Sakit Permanen Saat Sidang di Pengadilan
Berita

Terdakwa Korupsi Ini Sakit Permanen Saat Sidang di Pengadilan

Hakim tunda sidang seminggu untuk mengambil sikap.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Teuku Syaiful Achmad didampingi istri saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10). Foto: NOV.
Teuku Syaiful Achmad didampingi istri saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10). Foto: NOV.

Ketua majelis hakim Casmaya menunda sidang Teuku Syaiful Achmad, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang. Hal ini dikarenakan Syaiful menderita sakit permanen, sehingga majelis hakim akan mempertimbangkan apakah persidangan Syaiful layak dilanjutkan atau dihentikan.

Casmaya mengatakan dirinya bersama dua hakim anggota, Mochammad Muchlis dan Alexander Marwata membutuhkan waktu satu minggu untuk menentukan sikap. "Sidang ditunda sampai Kamis tanggal 15 Oktober 2015," katanya sambil menutup sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).

Syaiful yang didampingi istrinya datang ke pengadilan dengan menggunakan kursi roda. Sedianya, sidang hari ini, diagendakan untuk pembacaan surat dakwaan dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ketika majelis mencoba menanyakan identitas terdakwa, Syaiful tidak mampu menanggapi.

Syaiful hanya terdiam dan seolah tidak mengetahui jika ada seseorang yang sedang berbicara kepadanya. Melihat kondisi Syaiful yang seperti itu, Casmaya menanyakan kepada penuntut umum mengenai kondisi kesehatan terdakwa. Lalu, penuntut umum Iskandar Marwanto menyampaikan bahwa Syaiful menderita stroke.

"Terkait kondisi terdakwa, saat penyidikan telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter RSPI yang hasilnya terlampir dalam berita acara. Kami juga meminta rujukan ke IDI. Baik dokter dari pihak penasihat hukum dan IDI menyatakan terdakwa dalam kondisi sakit permanen karena stroke dan tidak bisa aktif berkomunikasi," ujarnya.

Kemudian, Casmaya menanyakan kapasitas sejumlah advokat yang duduk di kursi penasihat hukum Syaiful yang salah satunya bernama J Kamal Fazra. Pasalnya, jika Syaiful sudah menderita sakit permanen sejak penyidikan, siapa yang memberikan kuasa kepada Kamal dan rekannya untuk menjadi pengacara Syaiful di persidangan.

Sontak pengacara Syaiful menjawab bahwa yang memberikannya surat kuasa adalah istri Syaiful selaku pengampu. Mendengar hal itu, Casmaya berpendapat, Kamal dan rekannya tidak memiliki kapasitas untuk mendampingi Syaiful di persidangan. Sebab, pengampu tidak dapat mewakili terdakwa di persidangan.

Dengan demikian, Casmaya meminta Kamal dan rekannya untuk tidak duduk di kursi penasihat hukum. Ia justru meminta agar Syaiful hanya didampingi istrinya. Setelah itu, sidang diskors, lalu sidang dibuka kembali untuk ditunda hingga pekan depan. Majelis membutuhkan waktu untuk menentukan sikap.

Untuk diketahui, Teuku Syaiful Achmad merupakan mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Syaiful diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang. Syaiful diduga diperkaya Rp7,49 miliar.

Syaiful diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono yang perkaranya sudah diputus di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain Heru, ada satu terdakwa lain, yaitu Ramadhan Ismy yang juga perkaranya sudah diputus sebelumnya di pengadilan.

Tags:

Berita Terkait