Yacht Milik Asing Diberi Kemudahan Bersandar di Indonesia
Berita

Yacht Milik Asing Diberi Kemudahan Bersandar di Indonesia

Khususnya dalam hal pengurusan dokumen untuk memasuki wilayah perairan Indonesia.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Kapal wisata asing diberi kemudahan bersandar di pelabuhan Indonesia (ilustrasi). Foto: SGP
Kapal wisata asing diberi kemudahan bersandar di pelabuhan Indonesia (ilustrasi). Foto: SGP

Kapal wisata milik asing diberikan kemudahan oleh pemerintah jika ingin memasuki wilayah dan bersandar di pelabuhan Indonesia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 September 2015 lalu. Sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), tujuan kemudahan untuk meningkatkan kunjungan yacht milik asing ke Indonesia. Kemudahan tersebut dalam hal pengurusan dokumen untuk memasuki wilayah perairan Indonesia.

Dalam Perpres itu ditegaskan, bahwa yang dimaksud kapal wisata asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan-perlombaan di perairan. Baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga.

“Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal dan/atau penumpang termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan yang akan memasuki wilayah perairan Indonesia dalam rangka kunjungan wisata diberikan kemudahan di bidang kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan kepelabuhanan,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut.

Sejumlah pelabuhan yang siap memberikan kemudahan disebutkan dalam Perpres ini. Tercatat, terdapat 18 pelabuhan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Di antaranya, Pelabuhan Sabang, Sabang, Aceh. Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara. Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat. Nongsa Point Marina, Batam, Kepulauan Riau. Bandar Bintan Telani, Bintan, Kepulauan Riau. Pelabuhan Tanjung Pandang, Belitung, Bangka Belitung.

Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina Ancol, DKI Jakarta. Pelabuhan Benoa, Badung, Bali. Pelabuhan Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Pelabuhan Tarakan, Tarakan, Kalimantan Utara. Pelabuhan Nunukan, Bulungan, Kalimantan Timur. Pelabuhan Bitung, Bitung, Sulawesi Utara. Pelabuhan Ambon, Ambon, Maluku. Pelabuhan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, Maluku. Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara, Maluku. Pelabuhan Sorong, Sorong, Papua Barat. Dan, Pelabuhan Biak, Biak, Papua.

Menurut Perpres ini, pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar tersebut dapat diubah dengan memperhatikan perkembangan kunjungan yacht asing. Kesiapan sarana dan prasarana pendukung untuk memberikan pelayanan dan pengembangan wilayah. “Perubahan pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait,”  bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres Nomor 105 Tahun 2014 itu.

Tags:

Berita Terkait