Badan Hukum Industri Modal Ventura Akan Diperluas
Berita

Badan Hukum Industri Modal Ventura Akan Diperluas

Awalnya, modal ventura hanya bisa berbentuk PT dan koperasi. Kini lewat kebijakan yang akan diterbitkan OJK, modal ventura bisa memilih badan hukum seperti perseroan komanditer dan kontrak investasi bersama.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit
 Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Dumoly F Pardede saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/10). Foto: CR19
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Dumoly F Pardede saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/10). Foto: CR19

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan sejumlah langkah strategis dalam rangka meningkatkan program revitalisasi modal ventura. Hal ini dilatarbelakangi karena kondisi perkembangan industri modal ventura atau Perusahaan Modal Ventura (PMV) beberapa tahun belakangan tidak mengalami pertumbuhan yang signifikan.

Catatan OJK, hingga Juni 2015, total pertumbuhan aset PMV hanya mencapai angka sebesar Rp8,9 triliun. “Sangat memprihatinkan pertumbuhannya,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Dumoly F Pardede, dalam konferensi pers di kantor OJK, Kamis (8/10).

Menurut Dumoly, kebijakan ini dalam rangka memperluas kelembagaan PMV. Awalnya, kelembagaan PMV mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Perusahaan Modal Ventura (PMK Nomor 12 Tahun 2012) hanya mengatur dua jenis badan hukum yang bisa dipilih, yakni Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi.

Ke depan, lanjut Dumoly, jenis badan hukum PMV akan diperluas dengan Perseroan Komanditer (PK) dan Kontrak Investasi Bersama (KIB). “Maka kita usul dari dua bentuk badan hukum atau badan usaha modal ventura yang lama, yaitu PT dan Koperasi. Maka kita usulkan ada empat saat ini, selain PT dan koperasi kita tambahkan perseroan komanditer dan kontrak investasi bersama,” jelasnya.

Menurutnya, penggunaan PK dan KIK karena OJK melihat industri modal ventura memiliki karakter khusus, yang mengarah bebas dari beban pajak (tax free). Sehingga, karakter badan hukum PK ini sangat cocok dipakai sebagai badan hukum PMV karena dikecualikan (except tax) sebagai wajib pajak oleh UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Karena memang, perseroan komanditer adalah sesuatu yang sangat penting diperhatikan. Karena PK mendapatkan beberapa except tax dari UU Perpajakan,” katanya.

Sedangkan untuk badan hukum KIK, dipilih lantaran jenis badan hukum ini bisa meng-collect sejumlah dana dari masyarakat secara luas. Dimana, dana tersebut akan digunakan kembali dengan mekanisme penyertaan saham (equity participation), obligasi konversi, dan pembiayaan start up business.

Halaman Selanjutnya:
Tags: