OC Kaligis Disebut Ketua PTUN Medan Dua Kali Berikan Amplop
Berita

OC Kaligis Disebut Ketua PTUN Medan Dua Kali Berikan Amplop

OC Kaligis menyangkal pernah memberikan uang kepada Tripeni.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis Disebut Ketua PTUN Medan Dua Kali Berikan Amplop
Hukumonline
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro mengaku OC Kaligis dua kali memberikan amplop berisi uang. Pertama, pemberian itu terjadi pada 29 April 2015. "Itu sebelum perkara didaftarkan waktu OC Kaligis berkonsultasi," katanya saat bersaksi dalam sidang perkara OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).

Kedua, lanjut Tripeni, OC Kaligis kembali memberikan sebuah amplop pada 5 Mei 2015. Ketika itu, OC Kaligis juga berkonsultasi mengenai rencana permohonan pengujian kewenangan yang akan diajukan kliennya, Kabiro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Fuad Lubis dengan mendasarkan pada UU Administrasi Pemerintahan.

Meski menerima amplop berisi uang dari OC Kaligis, Tripeni mengatakan dirinya tidak pernah menggunakan sepeser pun uang dalam amplop tersebut. Amplop itu masih utuh saat ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tripeni beralasan, sebenarnya, ia dalam hati menolak pemberian dari OC Kaligis.

Namun, karena OC Kaligis adalah pengacara senior, Tripeni tidak kuasa menolak secara langsung. Tripeni mengaku akan mengembalikan amplop berisi uang itu setelah putusan perkara yang diajukan OC Kaligis ke PTUN Medan. Apa daya, sebelum uang dikembalikan, Tripeni terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Penangkapan terjadi usai Tripeni menerima sebuah buku yang di dalamnya tersimpan amplop berisi uang AS$5000 dari anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary pada 9 Juli 2015. Tripeni menyatakan, Gary masuk ke ruangannya tanpa diundang. Tiba-tiba, Gary memberikan buku sambil berkata, "Ini ada titipan dari Pak OC Kaligis". Tripeni menolak, sehingga uang itu hanya ditaruh Gary di atas kursi.

Setelah Tripeni ditangkap KPK, baru diketahui bahwa uang dalam amplop pemberian pertama dan kedua, masing-masing berjumlah Sing$5000 dan AS$10000. Tripeni juga mengaku pernah memindahkan uang dalam amplop pemberian pertama ke dalam amplop coklat. "Jumlahnya baru tahu setelah dihitung penyidik," ujarnya.

Tripeni mengungkapkan, selain dua pertemuan itu, ada pertemuan ketiga dengan OC Kaligis pada 2 Juli 2015. Pertemuan terjadi ketika permohonan OC Kaligis tengah berproses di PTUN Medan. Menurutnya, setelah OC Kaligis menanyakan tentang perkaranya, advokat senior itu memberikan sebuah amplop, tetapi ia tolak.

Dalam pertemuan tersebut, OC Kaligis secara tidak langsung sempat mendesak Tripeni agar menerima permohonannya sebagai kewenangan PTUN Medan. Pasalnya, permohonan yang diajukan OC Kaligis tergolong baru. Sesuai UU Administasi Pemerintahan, permohonan itu harus diputus paling lama 21 hari kerja.

Kemudian, prosedur beracaranya tidak seperti gugatan TUN biasa yang diawali pemeriksaan persiapan. Tripeni menyatakan, belum ada petunjuk pelaksanaan yang menjadi acuan, sehingga sebelum sidang, ia sempat menjelaskan prosedur beracara kepada Gary.

Akan tetapi, Tripeni menegaskan, pertemuan dan pemberian uang dari OC Kaligis tidak mempengaruhi sikap majelis dalam memutus permohonan OC Kaligis. Tripeni bahkan pernah memperingatkan dua hakim anggotanya, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi agar tidak bertemu dengan pihak berperkara supaya tidak mempengaruhi putusan.

Mendengar pernyataan itu, penuntut umum langsung membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tripeni. Dalam BAP, Tripeni menerangkan bahwa awalnya majelis dalam rapat permusyawarahan sepakat menyatakan permohonan OC Kaligis tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Belakangan, pendapat Tripeni berubah menjadi mengabulkan sebagian permohonan OC Kaligis. Pendapat Tripeni ini juga diamini Dermawan dan Amir. Namun, Tripeni sekali lagi membantah jika perubahan pendapat itu terjadi karena dipengaruhi oleh adanya pemberian dan permintaan OC Kaligis.

Tripeni menjelaskan, majelis mengabulkan sebagian permohonan OC Kaligis murni karena pertimbangan hukum. Majelis menganggap Surat Permintaan Keterangan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terhadap Fuad Lubis tidak sah karena tidak melalui prosedur pemeriksaan internal terlebih dahulu.

Adapun permohonan OC Kaligis yang meminta majelis membatalkan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan Kejati Sumut ditolak majelis. Tripeni menyebutkan, pembatalan Surat Perintah Penyelidikan bukan merupakan ruang lingkup TUN, melainkan pidana, sehingga majelis tidak mengabulkan permohonan OC Kaligis.

OC Kaligis membantah pernah memberikan uang kepada Tripeni. "Mohon dicatat yang mulia, Pasal 185 ayat (2) unus testis nullus testis. Saya sangkal itu. Hakim ini, saya tahu hakim yang jujur, karirnya bagus. Saya minta maaf karena Gary begitu teledor. Semestinya kalau dia nggak pergi tanggal 9, kita aman semua. Terima kasih," tuturnya.
Tags: