RUU Pengampunan Nasional Timbulkan Pro dan Kontra
Berita

RUU Pengampunan Nasional Timbulkan Pro dan Kontra

Dengan adanya regulasi tersebut, seolah negara mengampuni sesuatu yang dibawa lari dari negara, kemudian pelaku diberikan pengampunan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaedi. Foto: dp.go.id
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaedi. Foto: dp.go.id

Meski lebih menitikberatkan pada masalah perpajakan, wacana  Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional menimbulkan pro kontra. Meski belum disetujui masuk dalam Prolegnas 2015, banyak kalangan dewan yang menentang RUU ini. Pihak pengusul RUU ini dimotori antara lain Fraksi PDIP dan Golkar.

Anggota Badan Legislasi (Baleg), Hendrawan Supratikno, mengatakan Baleg telah menggelar rapat. Setidaknya, terdapat 30 orang anggota dari empat fraksi mengusulkan RUU Pengampunan Nasional masuk dalam Prolegnas 2015.

Menurutnya, wacana pengampunan nasional, berupa pengampunan pajak bukanlah hal baru. Soalnya pemerintah orde lama pernah melakukan pembahasan tax amnesty. Di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhyono (SBY) dilakukan sunset policy. Sedangkan di era Pemerintahan Joko Widodo menentukan target pendapat negara dari sektor pajak yang sedemikian tinggi.

Meski menuai perdebatan, Hendrawan menyarankan agar RUU tersebut menjadi insiatif pemerintah. Pasalnya, pemerintah lebih mengetahui jumlah wajib pajak yang melaporkan harta kekayaan. Apakah RUU tersebut nantinya terpisah dengan ketentuan umum perpajakan yang sedang direvisi atau sebaliknya, kata Hendriawan, itu urusan lain.

“Kalau inisiatif DPR lebih cepat, kalau dari pemerintah DIM nya harus dari 10 fraksi,” ujarnya.

Anggota Komisi XI itu mengatakan, pengampunan pajak bersifat lebih administratif melalui kebijakan sunset policy. Sedangkan RUU Pengampunan Pajak bersifat strong amnesty. Menurutnya, pengampunan diberikan terhadap mereka (pengusaha) yang tidak membayar pajak dan memiliki uang di luar negeri.

“Kecuali kejahatan pidana yang berhubungan dengan trafficking, terorisme dan narkoba,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Kamis (8/10).

Politisi PDIP itu berpandangan, pengampunan pajak tak saja memberikan kelongaran administratif, tapi juga memberikan ampunan pemidanaan. Sebab, hal itu dipandang dapat merangsang mereka untuk melakukan pembayaran pajak maupun mengembalikan keuangan negara hasil korupsi.

Tags:

Berita Terkait