Inilah Aturan PNBP Panas Bumi
Berita

Inilah Aturan PNBP Panas Bumi

Pengusaha harus membayarkan PNBP yang jenisnya berbeda untuk tiap tahan kegiatan pengusahaan panas bumi.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Keunggulan panas bumi sebagai energi baru terbarukan sudah banyak diketahui. Selain dampak negatif terhadap lingkungan yang minim, energi ini juga sangat ekonomis. Sayangnya, spesifikasi teknologi dan nilai investasi yang dibutuhkan untuk melakukan pengusahaan panas bumi masih tinggi.

Terkait dengan hal itu, pemerintah pun mengeluarkan aturan-aturan untuk memberikan insetif bagi investor panas bumi. Pada awal pengembangan usaha ini,Pemerintah melalui Keppres No.23 Tahun 1981 yang berlaku sejak 3 Juni 1981, menetapkan kewajiban setor ke kas negara dari usaha panas bumi sebesar 46% dari NOI (net operating income) yang diperoleh Pengusaha. Namun untuk menggairahkan investasi di sektor ini Pemerintah kemudian menurunkannya menjadi hanya 34% dari NOI.

Para pengusaha panas bumi juga diberikan perlakuan khusus berupa kewajiban setor sebesar 34% dari NOI yang dengan penyetoran sebesar itu, mereka dianggap telah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pungutan-pungutan lainnya kecuali pajak pribadi.

Selain kewajiban membayar pajak, pengusaha panas bumi juga masih harus mengeluarkan beberapa iuran bagi negara. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.14 Tahun 2015 mengatur bahwa ada empat jenis penerimaan bukan pajak (PNBP) yang harus dibayarkan dari kegiatan panas bumi.

Menurut Pasal 2 Permen ESDM tersebut, jenis PNBP yang harus dibayarkan berupa iuran tetap, baik dari kegiatan eksplorasi maupun orasi, iuran produksi, jasa pelayanan pencetakan peta informasi wilayah panas bumi, dan harga data wilayah kerja panas bumi.

Biaya-biaya tersebut dikenakan untuk objek yang berbeda. Iuran tetap dihitung berdasarkan wilayah kerja panas bumi. Sementara itu, iuran produksi dibayarkan dari tenaga listrik yang dihasilkan. Jasa pelayanan pencetakan peta dibayarkan untuk peta informasi yang dibutuhkan sebagai kelengkapan dokumen perizinan. Adapun harga data wilayah kerja panas bumi ditetapkan atas hasil survei pendahuluan maupun kegiatan eksplorasi.

Dalam Pasal 5 diatur bahwa iuran tetap eksplorasi dihitung sejak izin panas bumi diterbitkan sampai commercial operation date (COD) unit pertama. Setelah itu, tahapan selanjutnya dikenakan iuran tetap operasi. Masing-masing iuran tetap dihitung dengan mengalikan luas wilayah kerja panas bumi dan tarif yang ditetapkan.

Tags:

Berita Terkait