Masuknya Pasal Kretek Diklaim Kesepakatan Seluruh Fraksi Komisi X
Berita

Masuknya Pasal Kretek Diklaim Kesepakatan Seluruh Fraksi Komisi X

DPR ingin mengantisipasi supaya tidak dipatenkan negara lain.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Belum rampung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Pertembakauan, publik dikejutkan dengan masuknya pasal kretek ke dalam RUU Kebudayaan. Tarik menarik RUU Pengendalian Pertembakauan mengakibatkan alotnya pembahasan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR. Belakangan, pasal kretek justru masuk dalam draf RUU Kebudayaan.

Sebagian pihak yang setuju masuknya pasal kretek karena sebagai warisan budaya yang layak dilestarikan.  Wakil Ketua Komisi X Ridwan Hisjam mengatakan, masuknya pasal kretek karena kesepakatan seluruh fraksi di Komisi X. “Saya ada datanya, 10 fraksi tandatangan sepakat adanya draf RUU Kebudayaan. Jadi menolak pendapat pribadi, bukan (pendapat,red) fraksi,” ujarnya di Gedung DPR, Jumat (9/10).

Komisi X merupakan pengusul RUU Kebudayaan. Kontroversi masuknya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan juga sudah mendapat persetujuan seluruh fraksi di Baleg. Ke depan, RUU tersebut dapat dibahas dalam rapat paripurna untuk kemudian sahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Tapi sejak ramai diperbincangkan di media, sejumlah anggota Komisi X menilai sebaliknya. Tidak sedikit anggota Komisi X yang menentang masuknya pasal kretek. Padahal sepuluh fraksi sudah memberikan persetujuan dengan membubuhkan tandatangan. Kendati pun dua fraksi yakni PKB dan PDIP meminta sejumlah pasal untuk dikeluarkan dari draf RUU Kebudayaan, namun prinsipnya mereka memberikan persetujuan terhadap pasal kretek.

Pasal yang diminta PKB dan PDIP itu terkait dengan Dewan Kebudayaan Nasional. Keduanya meminta pasal itu dihilangkan sehingga ke depan tidak membebani APBN. “Jadi hanya itu saja, pasal kretek tidak dimasalahkan. Sekarang kita tinggal menunggu diparipurnakan untuk disahkan,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu meminta agar sejumlah anggota Komisi X yang menentang pasal kretek untuk tetap menyatakan persetujuannya di hadapan publik, bukan bersikap sebaliknya. Apalagi, persetujuan ini sudah sesuai dengan arahan dari fraksi.

Anggota Baleg Dossy Iskandar mengatakan, masuknya pasal kretek ke dalam RUU Kebudayaan tidaklah layak. Menurutnya, kretek lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya meski sudah menjadi tradisi. “Punya nilai sejarah tetapi banyak mudharatnya harus ditempatkan di Undang-undang? Ini kurang baik,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait