Sektor Perbankan Mesti “Colong Start” Dalam MEA Nanti
Utama

Sektor Perbankan Mesti “Colong Start” Dalam MEA Nanti

Sementara, bisa dengan perjanjian bilateral dan juga MoU dengan negara-negara di ASEAN.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit
OJK Forum 2015. Foto: CR19
OJK Forum 2015. Foto: CR19

[Versi Bahasa Inggris]

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad mengatakan agar perbankan Indonesia bisa segera mempercepat integrasi ke dalam pasar Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Integrasi ini menjadi agenda prioritas yang telah diakomodasi melalui Kerangka Kerja Keuangan ASEAN (ASEAN Financial Integration Framework/AFIF).

“Sebenarnya kesepakatannya integrasi perbankan di ASEAN itu baru akan disepakati pada 2020. Jadi memang ini agak beda sedikit, masih 4-5 tahun lagi. Tapi kemudian keinginan untuk melakukan kerjasama dan integrasi sangat mendesak. Karena manfaat untuk hubungan ekonomi lebih bagus,” kata Muliaman di Jakarta, Senin (12/10).

Walau OJK mendorong industri perbankan dalam negeri mempercepat ekspansi di pasar MEA, namun masing-masing bank wajib tetap mengacu kepada kesepakatan yang telah disepakati oleh otoritas keuangan sejumlah negara di ASEAN, yakni Kerangka Integrasi Perbankan ASEAN (ASEAN Banking Integration Framework/ABIF). Untuk mendukung hal ini, OJK siap membantu dalam hal aspek legalitas yang melindungi bank tersebut.

Untuk sementara ini, lanjut Muliaman, bank-bank di dalam negeri bisa memakai mekanisme bilateral agreements sebagai pengikat antara bank dengan negara tujuan. “Sementara kita menunggu implementasi AFIF yang masih lama. Di antara negara yang sudah siap bisa melakukan apa yang disebut bilateral agreements. Jadi tidak pada multilateral tapi diusulkan kepada bilateral kalau kita merasa sudah siap berhubungan dengan salah satu negara ASEAN,” paparnya.

Tak hanya itu, perjanjian bilateral itu juga mesti ditambahkan dengan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara negara satu dengan negara lainnya. Muliaman menyebutkan, Indonesia telah melakukan perjanjian bilateral dengan Malaysia. Selain itu, dengan Singapura, Indonesia masih dalam proses yang mesti diselesaikan. Ke depan, OJK akan terus mencoba melakukan hal yang sama dengan sejumlah negara di ASEAN lainnya.

“Walau bilateral tapi tidak semerta-merta kita bikin aturan baru. Tapi dalam konteks bilateral kita mengacu kepada frame ABIF nantinya. Kita lakukan sekarang karena kita meyakini pada satu atau dua negara tertentu. Maka ada kesepakatan MoU antara negara lain karena merasa kita harus memulainya,” katanya.

Meski begitu, Muliaman menambahkan, bank-bank yang merasa sudah mampu berekspansi itu meski memikirkan prinsip resiprositas yang nantinya bisa menjadi jalan masuk untuk bank asing melebarkan pasarnya di dalam negeri. Di satu sisi, OJK perlu membentengi industri perbankan dalam negeri, namun di sisi lain, OJK terus mendorong agar bank-bank di dalam negeri bisa melebarkan ekspansi bisnisnya di luar Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait