Terdakwa Sakit Permanen, KPK Koordinasi dengan JPN Kembalikan Uang Negara
Berita

Terdakwa Sakit Permanen, KPK Koordinasi dengan JPN Kembalikan Uang Negara

Kuasa hukum yang ditunjuk istri terdakwa menganggap sudah seharusnya KPK diberi kewenangan SP3.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang, Teuku Syaiful Achmad didampingi istrinya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: NOV
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang, Teuku Syaiful Achmad didampingi istrinya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: NOV

Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang, Teuku Syaiful Achmad didampingi istrinya untuk mendengarkan penetapan dari majelis hakim mengenai kelanjutan perkaranya. Kondisi Syaiful masih sama seperti sidang sebelumnya. Syaiful tidak bisa merespon ketika majelis mengajaknya bicara.  

Mengingat kondisi Syaiful tersebut, ketua majelis hakim Casmaya menyatakan penuntutan atas nama terdakwa Syaiful yang diajukan penuntut umum KPK tidak dapat diterima. "Majelis mengembalikan berkas pidana terdakwa kepada KPK," katanya saat membacakan penetapan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10).

Casmaya mengatakan, penetapan itu dikeluarkan setelah majelis mempertimbangkan fakta-fakta terkait kondisi kesehatan Syaiful. Saat majelis menanyakan identitas Syaiful, mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) ini tidak bisa merespon, diam, pikiran kosong, menerawang, sambil menggaruk atau mengusap-usap kepala.

Kemudian, ketika majelis menanyakan kepada penuntut umum mengenai kondisi Syaiful, penuntut umum pun membenarkan jika Syaiful dalam keadaan sakit sejak diperiksa oleh penyidik KPK hingga saat ini. Penuntut umum juga menyerahkan hasil rekomendasi tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memeriksa Syaiful.

Berdasarkan hasil rekomendasi tim dokter IDI tanggal 7 Mei 2015, menurut Casmaya, ditemukan riwayat stroke dan hemodialisis yang diderita Syaiful. Namun, tidak pernah ditemukan riwayat serangan jantung, nyeri dada, maupun jantung berdebar-debat. Tidak pula ditemukan kelainan jantung dan paru-paru.

Namun, sesuai hasil pemeriksaan di bidang neurologi, tim dokter IDI menyimpulkan, secara klinis dan radiologis terdapat demensia vaskuler (penurunan kemampuan kognitif) akibat penyakit stroke yang sebelumnya diderita Syaiful. Hal ini juga diperberat dengan tidak terkelolanya faktor risiko gangguan vaskuler.

Begitu pula hasil kesimpulan hasil pemeriksaan Syaiful di bidang kesehatan jiwa. Casmaya mengungkapkan, berdasarkan kesimpulan tim dokter IDI, terdapat gangguan dalam fungsi kognitif atau kemampuan berpikir yang menyebabkan Syaiful kesulitan untuk memberikan informasi secara rinci, detail, dan terstruktur.

Tags:

Berita Terkait