Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa sektor bisnis berkembang pesat melalui kreativitas pelaku usaha. Banyak sektor bisnis baru yang bermunculan bahkan tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Oleh karena itu, BKPM melaksanakaan fungsi “K” yaitu koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan lain.
Franky mencontohkan beberapa sektor usaha yang rencananya akan diatur dalam DNI seperti bisnis pemakaman dan senior living (fasilitas akomodasi untuk warga lansia yang menghabiskan masa pensiun). Termasuk pula bisnis berbasis aplikasi.
Mengapa pemakaman akan masuk dalam DNI? Franky menjelaskan pemakaman ini merupakan sektor baru yang tidak pernah diatur oleh DNI sebagai sektor yang tertutup termasuk untuk asing, sehingga dengan pendekatan DNI hal ini dapat dikategorikan terbuka untuk investor asing.
“Saat ini, kami sedang dalam tahap membahas, artinya BKPM tidak dapat memberikan keputusan yang mana boleh dan yang mana tidak boleh. Namun melakukan koordinasi untuk beberapa sektor yang memang membutuhkan pengaturan,” katanya dalam konferensi pers di Kantor BKPM Jakarta, Jumat (16/10).
Selain pemakaman, lanjut Franky, salah satu bidang usaha yang juga menunjukkan dinamisnya perkembangan dunia usaha adalah senior living. Dalam bidang usaha ini, BKPM mencatat terdapat investor dari Jepang yang telah berminat menanamkan modal sebesar AS$40 juta , dan dari Australia dengan minat investasi mencapai AS$26 juta.
Namun persoalannya, warga senior biasanya masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dengan masa tingal maksimalnya tiga bulan. Padahal warga senior tinggal di Indonesia paling tidak enam bulan, sehingga bulan keempat mereka harus keluar dulu untuk mengurus visa. Problem lainnya adalah kategorisasi senior living yang belum jelas. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), perawatan warga lansia dimasukkan dalam panti wreda/panti jompo yang pembinanya adalah Kementerian Sosial sehingga non profit. “Padahal untuk investasi senior living jelas mereka mengharapkan profit dari modal yang telah ditanamkan,” tambah Franky.
Bisnis online dan bisnis angkutan berbasis aplikasi seperti Go-Jek dan Uber juga akan dibahas dalam revisi DNI. Bisnis ini masih menjadi tanda tanya karena ojek berbasis aplikasi dan taksi plat hitam tak bisa disebut sebagai angkutan umum dalam kontruksi peraturan tertulis (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
BKPM juga membuka kemungkinan memasukkan bidang usaha yang diatur oleh lebih dari satu lembaga. BKPM ingin ada kejelasan dan kepastian implementasi kebijakan bisnisnya. Contohnya, usaha penggaraman biota laut. Dalam DNI saat ini, Franky mengatakan bidang usaha tersebut diatur Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perindustrian. “Di satu sisi bidang usaha tersebut dicadangkan untuk UMKM, di lain sisi bidang usaha tersebut boleh asalkan bermitra dengan pengusaha nasional,” lanjutnya.
DNI diatur melalui Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2014. Inilah yang rencananya akan direvisi lagi oleh BKPM dan pemangku kepentingan. BKPM berharap pembahasan revisi ini selesai dalam waktu enam bulan. Pemilihan waktu ini cukup strategis karena bertepatan dengan pemberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) mulai Desember 2015 mendatang. Masyarakat dan pelaku usaha yang ingin menyampaikan saran dan masukan dapat mengirimkan email ke [email protected] atau [email protected] selambatnya tanggal 31 Oktober 2015.
Pengamat perbankan Fauzi Ichsan berpendapat kebutuhan atas investasi asing di Indonesia masih sangat besar. Apalagi neraca berjalan Indonesia masih cenderung defisit. Mengundang investasi asing salah satu jalan keluar menutupi defisit neraca tersebut. Pada intinya, Fauzi mengatakan harus melihat kebutuhan ketika bicara tentang DNI. “Kalau persoalan DNI, kita harus lihat kebutuhannya. Butuh investasi asing atau tidak? Percuma kalau butuh tetapi kita tutup,” kata Fauzi. “Defisit harus ditombok dengan investasi asing,” sambungnya.
Fauzi melihat sesuatu yang wajar jika pemerintah lebih membuka diri untuk investor asing. Bagaimanapun regulasi yang dibuat pemerintah harus ramah pada investasi.
Pengamat hukum internasional, Hikmahanto Juwana, mememinta semua pihak berhati-hati membaca DNI. Sikap hati-hati penting terutama untuk sektor-sektor tertentu seperti perbankan. Keterbukaan penuh bidang usaha perbankan bisa beresiko. “Ini harus hati-hati. Sektor perbankan di Indonesia selama ini sudah liberal,” kata Hikmahanto.