Bisnis Pemakaman dan Senior Living akan Masuk DNI
Utama

Bisnis Pemakaman dan Senior Living akan Masuk DNI

BKPM mulai membahas revisi Daftar Negatif Investasi. Ada beberapa bisnis baru yang akan masuk. Revisinya diperkirakan selama enam bulan.

Oleh:
FITRI N. HERIANI
Bacaan 2 Menit
Gedung BKPM. Foto: RES
Gedung BKPM. Foto: RES
Badan  Koordinasi Penanaman  Modal  (BKPM)  memulai  proses pembahasan  Daftar  Negatif  Investasi  (DNI).  Langkah  ini  dilakukan  untuk  merespons  dinamika  dunia usaha serta persaingan untuk menarik minat investasi dari negara-negara sumber investasi. Masyarakat dan pelaku  dunia  usaha  dapat  berperan  aktif  dalam  pembahasan  proses  ini  dengan  menyampaikan masukannya ke BKPM paling lambat per 31 Oktober 2015.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa sektor bisnis berkembang pesat melalui kreativitas pelaku  usaha.  Banyak  sektor  bisnis  baru  yang  bermunculan  bahkan  tidak  pernah  dibayangkan sebelumnya.  Oleh  karena  itu,  BKPM  melaksanakaan  fungsi  “K”  yaitu  koordinasi  dengan  seluruh pemangku kepentingan lain.

Franky mencontohkan beberapa sektor usaha yang rencananya akan diatur dalam DNI  seperti bisnis pemakaman dan senior living  (fasilitas  akomodasi  untuk  warga  lansia  yang  menghabiskan  masa pensiun).  Termasuk pula bisnis berbasis aplikasi.

Mengapa pemakaman akan masuk dalam DNI? Franky menjelaskan pemakaman ini merupakan sektor baru yang tidak pernah diatur oleh DNI sebagai sektor yang tertutup termasuk  untuk  asing,  sehingga  dengan  pendekatan  DNI  hal  ini  dapat  dikategorikan  terbuka  untuk investor asing. 

“Saat ini, kami sedang dalam tahap membahas, artinya BKPM tidak dapat memberikan keputusan yang mana  boleh  dan  yang  mana  tidak  boleh.  Namun  melakukan  koordinasi  untuk  beberapa  sektor  yang memang membutuhkan pengaturan,” katanya dalam konferensi pers di Kantor BKPM Jakarta, Jumat (16/10).

Selain pemakaman, lanjut Franky, salah satu bidang usaha yang juga menunjukkan dinamisnya perkembangan dunia usaha adalah senior living. Dalam bidang usaha ini, BKPM mencatat terdapat investor dari Jepang yang telah  berminat  menanamkan  modal  sebesar  AS$40  juta , dan  dari  Australia  dengan  minat  investasi mencapai AS$26 juta.

Namun persoalannya, warga senior biasanya masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dengan masa tingal maksimalnya tiga bulan. Padahal warga senior tinggal di Indonesia paling tidak enam bulan, sehingga bulan keempat mereka harus keluar dulu untuk mengurus visa. Problem  lainnya  adalah  kategorisasi  senior  living  yang  belum  jelas.  Dalam  Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),  perawatan warga  lansia  dimasukkan  dalam  panti wreda/panti jompo  yang  pembinanya  adalah  Kementerian Sosial sehingga non profit. “Padahal untuk investasi senior living jelas mereka mengharapkan profit dari modal yang telah ditanamkan,” tambah Franky.

Bisnis online dan bisnis angkutan berbasis aplikasi seperti Go-Jek  dan  Uber juga akan dibahas dalam revisi DNI. Bisnis ini masih menjadi tanda tanya karena ojek berbasis aplikasi dan taksi plat hitam tak bisa disebut sebagai angkutan umum dalam kontruksi peraturan tertulis (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

BKPM juga membuka kemungkinan memasukkan bidang usaha yang diatur oleh lebih dari satu lembaga. BKPM ingin ada kejelasan dan kepastian implementasi kebijakan bisnisnya. Contohnya, usaha  penggaraman  biota  laut.  Dalam  DNI  saat  ini,  Franky mengatakan bidang  usaha  tersebut  diatur  Kementerian  Kelautan  dan  Perikanan  dan  Kementerian  Perindustrian. “Di satu  sisi  bidang  usaha tersebut  dicadangkan  untuk  UMKM,  di lain  sisi  bidang  usaha  tersebut  boleh  asalkan  bermitra dengan pengusaha nasional,” lanjutnya. 

DNI  diatur  melalui  Peraturan  Presiden  No. 39  Tahun  2014. Inilah yang rencananya akan direvisi lagi oleh BKPM dan pemangku kepentingan. BKPM berharap pembahasan revisi ini selesai dalam waktu enam bulan. Pemilihan waktu ini cukup strategis karena bertepatan dengan pemberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) mulai Desember 2015 mendatang. Masyarakat dan pelaku usaha yang ingin menyampaikan saran dan masukan  dapat  mengirimkan  email  ke  [email protected]  atau  [email protected] selambatnya tanggal 31 Oktober 2015.

Pengamat perbankan Fauzi Ichsan berpendapat kebutuhan atas investasi asing di Indonesia masih sangat besar. Apalagi neraca berjalan Indonesia masih cenderung defisit. Mengundang investasi asing salah satu jalan keluar menutupi defisit neraca tersebut. Pada intinya, Fauzi mengatakan harus melihat kebutuhan ketika bicara tentang DNI. “Kalau persoalan DNI, kita harus lihat kebutuhannya. Butuh investasi asing atau tidak? Percuma kalau butuh tetapi kita tutup,” kata Fauzi. “Defisit harus ditombok dengan investasi asing,” sambungnya.

Fauzi melihat sesuatu yang wajar jika pemerintah lebih membuka diri untuk investor asing. Bagaimanapun regulasi yang dibuat pemerintah harus ramah pada investasi.

Pengamat hukum internasional, Hikmahanto Juwana, mememinta semua pihak berhati-hati membaca DNI. Sikap hati-hati penting terutama untuk sektor-sektor tertentu seperti perbankan. Keterbukaan penuh bidang usaha perbankan bisa beresiko. “Ini harus hati-hati. Sektor perbankan di Indonesia selama ini sudah liberal,” kata Hikmahanto.
Tags:

Berita Terkait