OJK Revisi Aturan Penerbitan Efek Syariah
Berita

OJK Revisi Aturan Penerbitan Efek Syariah

Aturan itu rencananya akan dibagi menjadi lima peraturan.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida. Foto: SGP
Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida. Foto: SGP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merevisi Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, mengatakan revisi ini bertujuan agar industri pasar modal syariah di dalam negeri lebih berkembang.

"Mudah-mudahan langkah itu bisa menjadi landasan bagi kita untuk mengembangkan pasar modal syariah Indonesia, pada dasarnya konsepnya sudah ada, dan ini juga sudah lama ditunggu oleh pemangku lepentingan. Kita akan luncurkan pada tahun ini," ujar Nurhaida dalam acara diskusi dengan tema "Investasi Syariah di Tengah Kondisi Pasar Modal yang Menantang" di Jakarta, Senin (19/10).

Ia mengemukakan, rencananya Peraturan Nomor IX.A.13 itu akan dibagi menjadi lima peraturan. Kelimanya akan mengatur tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal, penerbitan saham syariah, penerbitan obligasi syariah (sukuk), penerbitan reksa dana syariah, dan efek beragun aset (EBA) syariah.

"Kenapa dipecah? Agar masing-masing peraturan menjadi lebih fokus. Kita harapkan dengan adanya peraturan yang spesifik tersebut maka penerbitan dari masing-masing efek mudah dilakukan dan dipahami. Satu peraturan lainnya tentang tentang teknis pasar modal syariah," katanya.

Sejalan dengan perkembangan pasar syariah global, menurut Nurhaida, juga berdampak kepada pasar modal dalam negeri. OJK melihat, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia juga menunjukkan pertumbuhan yang baik. Bahkan, kapitalisasi produk syariah di pasar modal Indonesia juga meningkat signifikan.

"Pada tahun 2010 sampai dengan akhir 2014 kapitalisasi produk syariah di pasar modal Indonesia meningkat cukup signifikan. Misalnya, saham syariah meningkat 14,7 persen per tahun, untuk reksa dana syariah peningkatannya lebih tinggi, yaitu sekitar 61,6 persen per tahun. Sukuk korporasi juga meingkat 4,3 persen," katanya.

Nurhaida mengakui sukuk korporasi di Indonesia memang belum mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari sisi nilai. Namun, sukuk negara meningkat 48,3 persen per tahun."Efek syariah di pasar modal kita masih tergolong rendah dari sisi nilai, jadi pertumbuhan yang cukup besar itu masih perlu kita tingkatkan sehingga pasar modal syariah bisa sejajar dengan pasar modal syariah di negara-negara lain," katanya.

Melalui revisi peraturan itu, Nurhaida berharap, dapat mendorong permintaan dan ketersediaan atas produk pasar modal syariah. Sehingga, ke depan turut membantu pemerintah dalam mengembangkan infrastruktur, yang membutuhkan dana tidak sedikit.

"Kita tahu bahwa saat ini pemerintah membutuhkan dana yang besar untuk pembangunan infrastruktur, pemerintah memerlukan partisipasi swasta dalam pembiayaan pembangunannya. Ini merupakan tantangan bagi kita bagaimana membuat semakin banyak pelaku pasar modal memanfaatkan produk pasar modal syariah dalam memenuhi kebutuhan pendanaan tersebut," tuturnya.

Hal berikutnya, lanjut Nurhaida, OJK juga akan mengoptimalkan pasar modal syariah di dalam negeri dengan meningkatkan pemahaman masyarakat."Untuk hal ini, kami bersama dengan pelaku industri tidak henti melakukan sosialisasi dan juga literasi kepada seluruh masyarakat. Jumlah penduduk Indonesia mencapai sekitar 250 juta, tetapi masih kurang dari 0,2 persen yang mempunyai investasi di produk pasar syariah," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait