Tak Lolos, Dua Kandidat Pimpinan KY Angkat Bicara
Berita

Tak Lolos, Dua Kandidat Pimpinan KY Angkat Bicara

November, Pansel KY usulkan dua nama baru

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Tak Lolos, Dua Kandidat Pimpinan KY Angkat Bicara
Hukumonline
Panitia Seleksi Anggota Komisi Yudisial (Pansel KY) menghormati keputusan Komisi III DPR yang menolak dua nama calon Komisioner KY dari tujuh nama yang diusulkan. Hak menyetujui atau tidak menyetujui usulan tujuh calon Komisioner KY periode 2015-2010 merupakan wewenang penuh DPR. Selanjutnya, Pansel KY akan segera menggelar rapat pleno untuk memilih dua nama pengganti dan diserahkan kembali di DPR.

“Rencananya awal minggu depan Pansel KY akan pleno, harapannya awal November sudah bisa menyerahkan dua nama tersebut ke Presiden dan diserahkan kembali ke DPR,” ujar Anggota Pansel KY, Asep Rahmat Fajar saat dihubungi hukumonline, Rabu (21/10).

Asep melanjutkan apabila semua proses pemilihan dua nama pengganti lancar, proses persetujuan di DPR diperkirakan pada bulan November atau Desember. Sebab, masa tugas Komisioner KY saat ini berakhir pada pertengahan Desember ini.

Pansel akan memilih 2 nama dari unsur akademisi terbaik dari beberapa calon yang kemarin ikut seleksi hingga tahap wawancara. Sebab, selain dua calon yang tidak disetujui itu, masih ada enam calon yang mewakili unsur akademisi. Nantinya, dari enam nama itu akan dipilih dua terbaik,” tegasnya.

Keenam nama calon yang ikut seleksi hingga tahap akhir wawancara adalah Aidul Fitriciada, Jaja Ahmad Jayus, Otong Rosadi, Sudjito, Suparman Marzuki, dan Totok Wintarto. “Keenam orang tersebut mempunyai peluang yang sama untuk dikirimkan ke DPR,” katanya.

Selasa (20/10) kemarin, Komisi III DPR hanya menyetujui lima calon anggota KY yakni Joko Sasmito (mantan hakim), Maradaman Harahap (mantan hakim), Farid Wajdi (praktisi hukum), Sumartoyo (praktisi hukum), dan Sukma Violetta (masyarakat).Sementara dua calon lainnya tidak disetujui yakni Wiwiek Awiyati (aktivis pembaruan peradilan) dan Harjono (mantan hakim MK) yang berasal dari unsur akademisi.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin beralasan jawaban Wiwiek dan Harjono ketika menjalani fit and proper test, tidak sejalan dengan konstitusi. Karena itu, rapat pleno Komisi III yang dihadiri 53 anggotanya dari 10 fraksi secara aklamasi memutuskan hanya menerima lima calon.Selanjutnya, pemerintah harus melakukan seleksi terhadap dua calon lagi.

Benahi dunia peradilan
Terpisah, Harjono tidak mau ambil pusing lantaran tidak diloloskan menjadi salah satu pimpinan KY oleh DPR. Namun, dia menepis anggapan apabila kualitas sebagai akademisi diragukan. Sebab, dari sisi akademik, Harjono merupakan pakar hukum tata negara dan bergelar doktor ilmu hukum pada Universitas Airlangga (Unair). Sebelum menjadi hakim konstitusi (2009-2014), Harjono pernah terlibat dalam proses amandemen UUD 1945 pada periode 1999-2002.

“Kalau mereka menilai saya bukan dari unsur akademisi, saya ini masih mengajar. Saya masih mengajar di empat kampus,” ujar Dosen Fakultas Hukum Unair ini.

Ditanya apakah Harjono legowo dengan keputusan DPR ini, Harjono hanya tersenyum. Dia mengatakan, niatan menjadi pimpinan KY demi membenahi dunia peradilan di Indonesia. “Dari awal saya sudah bilang saya tidak mau cari kedudukan di sini. Kalau memang saya dianggap tidak bisa ya itu hak mereka (komisi III DPR),” katanya.

Wiwiek juga legowo menerima keputusan DPR. Ia menganggap penolakan datau penerimaan sepenuhnya kewenangan DPR. Yang pasti, ia merasa telah berupaya optimal memberi yang terbaik dalam setiap tahapan proses seleksi, termasuk proses fit and propert test di DPR. “Itu wilayah DPR yang sebenarnya tidak perlu saya komentari,” kata Wiwiek.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menegaskan pencalonan dirinya sebagai Komisioner KY untuk menjadikan institusi KY mitra strategis MA guna memperkuat kualitas dan integritas para hakim. Hal ini sebagai bagian upaya melanjutkan pembaruan peradilan yang selama ini telah diupayakan Mahkamah Agung (MA) guna mewujudkan keadilan bagi masyarakat, khususnya pencari keadilan.

Meski begitu, dirinya tidak akan berhenti terus berjuang melakukan reformasi di bidang peradilan karena hal ini bisa dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja, tanpa ada sekat ruang, waktu, dan struktur. “Saya mengajak semua pihak yang peduli pada peradilan kita terus mengawal proses reformasi di MA dan peradilan di bawahnya,” ajaknya.
Tags:

Berita Terkait