IMTA Jadi Syarat Penerbitan Visa Bekerja
Utama

IMTA Jadi Syarat Penerbitan Visa Bekerja

Tahun ini pemerintah mengeluarkan kebijakan baru penggunaan TKA. Berlaku untuk pekerja asing yang bekerja di sektor komersial.

Oleh:
ADY THEA
Bacaan 2 Menit
Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Foto: RES
Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Foto: RES
Ribuan Warga Negara Asing (WNA) mencari nafkah di Indonesia. Di bisnis pertambangan, misalnya, pekerja asal Tiongkok menyebar di banyak perusahaan. Pemerintah memperkirakan WNA masih cukup banyak WNA yang ingin bekerja di Indonesia.

Kasubdit Visa Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Mas Agus Santoso, mengingatkan agar calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ingin mencari nafkah di Indonesia untuk taat pada peraturan perundang-undangan, khususnya syarat-syarat kerja. Salah satu yang ditegaskan Mas Agus adalah visa bekerja.

Visa bekerja itu ditujukan untuk orang asing yang bekerja di sektor komersil seperti mendapat gaji atau bayaran. Mas Agus menegaskan visa bekerja tidak akan dikeluarkan tanpa dilampiri izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) atau rekomendasi mempekerjakan tenaga kerja asing yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan. Ada juga rekomendasi dari Sekretariat Negara untuk orang asing yang ingin bekerja pada pekerjaan yang sifatnya kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain.

“IMTA itu hanya sebagian syarat dari ketentuan yang menyatakan orang asing yang bersangkutan tujuannya ke Indonesia untuk bekerja (dengan mendapat gaji atau bayaran),” kata Mas Agus usai mengikuti kegiatan Workshop Hukumonline 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA Pasca Penerbitan Permenaker No.16 Tahun 2015, di Jakarta, Kamis (22/10).

Selain itu setiap orang asing yang mau bekerja di Indonesia harus punya penjamin. Jika orang asing itu akan bekerja di sebuah perusahaan di Indonesia maka penjaminnya adalah pemegang jabatan tertinggi di perusahaan itu. Begitu pula dengan lembaga pemerintahan, penjaminnya harus orang yang memegang jabatan tertinggi di instansi tersebut. Namun, bagi orang asing yang masuk ke Indonesia menggunakan mekanisme bebas visa maka penjaminnya pihak hotel yang akan disinggahi. Hotel itu wajib melaporkan orang asing yang menginap kepada Ditjen Imigrasi. Pelaporan itu bisa dilakukan secara daring.

Mas Agus menjelaskan penjamin untuk orang asing yang ingin bekerja di Indonesia itu bisa individu, perusahaan dan pemerintah. Penjamin dimbau untuk aktif melapor kepada pihak imigrasi jika menghadapi persoalan dengan TKA. Misalnya, jika TKA itu bermasalah kemudian merugikan perusahaan atau banyak pihak maka perusahaan diharapkan segera melapor ke pihak imigrasi.

Bagi orang asing yang ingin ke Indonesia untuk kepentingan bisnis, dikatakan Mas Agus, mengacu Pasal 38 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bisa mengurus visa kunjungan. Tapi untuk orang asing yang ingin bekerja di Indonesia setelah mengantongi visa bekerja bisa mengurus visa tinggal terbatas. Untuk orang asing yang statusnya sebagai mahasiswa tapi ingin berlibur dan bekerja di Indonesia, mereka bisa menggunakan visa berlibur dan bekerja. Visa itu diterbitkan dengan landasan ada kerjasama antara Indonesia dengan negara asal mahasiswa.

Untuk orang asing yang mengurus visa izin tinggal terbatas, Mas Agus mengatakan yang bersangkutan harus mengurusnya ke kantor imigrasi untuk verifikasi data domisili. Setelah visa itu diterbitkan maka dia boleh bekerja di Indonesia sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Ke depan untuk perpanjangan izin, orang asing atau TKA itu tidak perlu menyambangi kantor imigrasi, itu bisa diurus oleh penjamin. Rencananya regulasi yang mengatur tentang hal tersebut akan diterbitkan Desember 2015.

Jika orang asing yang bekerja di Indonesia tidak memenuhi syarat-syarat yang ada maka keimigrasian akan menjatuhkan sanksi karena itu dinilai sebagai penyalahgunaan visa. Misalnya, dia hanya mengantongi visa kunjungan, tapi bekerja di sebuah perusahaan. Jika tindakan orang asing itu merugikan perusahaan tempat dia bekerja sanksi yang bisa dijatuhkan yakni deportasi. Tapi jika banyak pihak yang dirugikan termasuk negara maka akan dijerat pidana.

“Jika yang dirugikan orang asing itu individu atau perusahaan maka imigrasi bisa mendeportasi dengan memasukannya ke daftar cekal,” tukas Mas Agus.

Mas Agus mencatat tahun ini ada 8 ribu orang asing yang dijatuhi sanksi karena melanggar aturan, termasuk bekerja tanpa mengantongi IMTA. Dari jumlah itu sekitar 100 orang dijerat pidana.

Dalam Workshop yang diselenggarakan hukumonline.com sebelumnya, Kasi IMTA Sektor Industri Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Ditjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan, R. Septy Priharso, menegaskan IMTA merupakan salah satu syarat penting bagi TKA. Pemberi kerja yang ingin mempekerjakan TKA wajib memiliki IMTA. Sesuai rumusan Pasal 42 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, perorangan dilarang mempekerjakan TKA.  “Prinsip penggunaan TKA itu mengacu UU Ketenagakerjaan. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA harus mengantongi izin,” paparnya.

Septi menjelaskan saat ini proses surat rekomendasi visa bekerja atau disebut TA 01 sudah dihapus. Oleh karenanya setelah membuat rencana mempekerjakan TKA (RPTKA), pemberi kerja langsung ke proses pra IMTA. “IMTA itu sebagai dasar untuk penerbitan visa bekerja dan izin tinggal sementara,” urainya.
Tags:

Berita Terkait