Mau Jadi Peneliti Hukum Andal? Baca 6 Tips Ini
Berita

Mau Jadi Peneliti Hukum Andal? Baca 6 Tips Ini

Tanpa 'kepo', seorang peneliti hukum tidak akan mampu menyajikan hasil penelitian yang mendalam.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Kiri ke kanan: Choky Ramadhan, Miko Susanto Ginting, dan Dian Rositawati. Foto: Istimewa (edit)
Kiri ke kanan: Choky Ramadhan, Miko Susanto Ginting, dan Dian Rositawati. Foto: Istimewa (edit)
Pilihan profesi bagi seorang Sarjana Hukum (SH) tak melulu berkisar pada advokat, notaris, hakim, polisi atau jaksa. Seiring dengan perkembangan dunia hukum yang begitu pesat, terdapat beberapa pilihan profesi lainnya yang dapat dilirik para SH. Salah satunya adalah peneliti hukum.

Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independesi Peradilan (LeIP), Dian Rositawati mengatakan peneliti hukum memiliki peran besar dalam pembangunan hukum nasional. Tita, begitu dia akrab disapa, mencontohkan kiprah LeIP dalam mewujudkan reformasi peradilan.

“Jadi, signifikan dia (peneliti hukum, red). Peneliti hukum bukan sekadar melakukan penelitian begitu aja, tapi dia punya kontribusi yang signifikan untuk perubahan yang berlaku untuk banyak orang. Jadi, peneliti bermanfaat untuk banyak orang karena kita memperbaiki sistem,” ujar Tita kepada hukumonline, Selasa lalu (13/10).

Belasan tahun berkecimpung di dunia penelitian hukum, Tita berkenan berbagi tips tentang bagaimana menjadi peneliti hukum yang andal.  Dua kolega Tita yang juga peneliti hukum, Choky Ramadhan dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) dan Miko Susanto Ginting dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) juga turut berbagi tips berdasarkan pengalaman mereka masing-masing.

1. Terus Belajar
Seorang peneliti hukum tidak boleh berhenti belajar, sebut Tita. Selepas memperoleh gelar sarjana, peneliti hukum masih harus terus belajar. “Dunia di luar fakultas hukum itu sangat luas ya. Jadi, selesai kita dari fakultas hukum, pertama yang harus dilakukan adalah belajar,” tuturnya.

Tita mengibaratkan apa yang dikerjakan oleh seorang peneliti hukum itu seperti membuat skripsi setiap hari. “Jadi modal yang harus kita punya itu ya keinginan untuk belajar terus menerus, karena memang kalau kita mau menyusun satu kajian kita itu perlu belajar,” ungkapnya.

2. Peka terhadap Kondisi Sekitar
Miko menegaskan bahwa seorang peneliti hukum harus memiliki kepekaan atas apa yang terjadi sekitarnya. Berangkat dari kepekaan itu, akan muncul perasaan gelisah jika sesuatu hal tidak berjalan semestinya, lalu seorang peneliti akan terdorong untuk melakukan kajian mencari akar permasalahannya.

“Jadi nggak hanya melihat kejadian itu sebagai satu fenomena terus berhenti. Peneliti nggak bisa hanya tinggal di situ, tapi karena kegelisahannya jadi mencari masalah yang sebenarnya apa sih?” ujar Miko.

3. 'Kepo'
Menurut Choky, penasaran atau bahasa gaulnya kepo adalah modal penting bagi seorang peneliti hukum. Sepakat dengan Choky, Tita mengatakan seorang peneliti hukum harus memiliki rasa ingin tahu yang besar. Tanpa hal itu, lanjut Tita, maka seorang peneliti hukum tidak akan mampu menyajikan hasil penelitian yang mendalam.

“Penasaran itu perlu. Itu yang membuat seorang peneliti itu bertanya terus-terusan sampai nggak ada lagi yang bisa ditanyakan. Nah, dengan modal itu maka hasil penelitiannya akan sangat mendalam dan menjadi bagus,” Tita menerangkan.

4. Pahami Objek Penelitian
Prinsipnya, kata Tita, seorang peneliti hukum harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang objek yang diteliti. “Peneliti yang baik itu bukan hanya tahu permukaan aja, tapi bener-bener tahu sampai mendalam,” ujarnya.

Tita memberi contoh, jika dirinya hendak meneliti soal organisasi peradilan. “Pastikan bahwa kita benar-benar paham banget organisasi peradilan itu seperti apa? Kita harus tahu itu seperti layaknya kita adalah warga pengadilan,” tukasnya.

5. Tekun dan Teliti
Ketekunan, kata Miko, adalah hal mutlak yang harus dimiliki seorang peneliti hukum. Menurutnya, pekerjaan sebagai seorang peneliti hukum tidak terbatas pada waktu karena banyak yang harus terus digali.

Selain ketekunan, yang tak boleh dilupakan seorang peneliti hukum adalah ketelitian. Tanpa ketelitian, menurut Choky, seorang peneliti hukum bisa melakukan kesalahan fatal seperti ada bagian dari penelitian yang terlewat.

6. Asah Kemampuan Komunikasi
Choky mengatakan, banyak peneliti hukum merasa pekerjaannya sudah selesai ketika hasil penelitiannya telah dituangkan dalam bentuk tulisan. Menurut Choky, ada kalanya tulisan saja tidak cukup sehingga hasil penelitian harus disampaikan secara verbal. Untuk itu, dia memandang ketrampilan berkomunikasi juga menjadi penting bagi seorang peneliti hukum.

Ketrampilan komunikasi yang mumpuni, lanjut Choky, akan memudahkan si peneliti hukum untuk meyakinkan para pemangku kepentingan dan publik secara umum untuk memahami hasil penelitian.

“Kalau dosen bisa meyakinkan koleganya bahwa hasil penelitiannya ini katakanlah menghasilkan teori baru mematahkan teori lama. Sedangkan, peneliti yang bergerak untuk isu advokasi, concern-nya apakah pemangku kebijakan merasa teryakini dari usulan kebijakan kita,” Choky menjelaskan.
Tags:

Berita Terkait