MA Persilakan Upaya Hukum Luar Biasa Golkar-PPP
Berita

MA Persilakan Upaya Hukum Luar Biasa Golkar-PPP

Jika tidak, putusan tersebut sudah bisa dieksekusi.

Oleh:
CR19/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES

Beberapa hari lalu, Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara sengketa kepengurusan dua partai besar, Golkar dan PPP. Juru Bicara MA, Suhadi, mempersilakan kepada para pihak yang terkait dua perkara itu untuk mengajukan upaya hukum luar biasa jika tak sependapat dengan putusan.

Namun, lanjut Suhadi, jika seluruh pihak yang bersengketa telah menerima putusan, maka eksekusi sudah bisa dilakukan. “Putusan kasasi itu sudah mengikat. Sehingga bisa dieksekusi. Kalau menggunakan upaya hukum luar biasa itu masalah lain,” kata Suhadi di Gedung DPR di Jakarta, Kamis (22/10).

Hingga kini, lanjut Suhadi, putusan tersebut masih dalam tahap koreksi. Namun, bukan koreksi mengenai isi putusan, melainkan terkait “titik” atau “koma” dalam putusan. “Itu SOP kita di MA. Baru kemudian dikirim ke pengadilan pengaju. Substansi tidak berubah,” katanya.

Dalam putusannya, MA secara bersamaan mengabulkan dua kasasi yang diajukan DPP Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie dan DPP PPP versi DjanFaridz. Artinya, MA mengukuhkan keabsahan kepengurusan DPP Partai Golkar terhadap kubu Aburizal Bakrie (hasil Munas Bali) dan DPP PPP kubu Djan Faridz dan berhak diakui pemerintah cq Kemenkumham.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTTUN Jakarta memutuskan mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan Menteri Hukum dan HAM beserta pengurus Golkar kubu Agung Laksono terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya. Dengan putusan itu, SK Menkumham yang mengesankan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono tetap berlaku efektif.

Sedangkan sengketa kepengurusan DPP PPP, MA juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan DPP PPP Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta. “Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon dan membatalkan putusan pengadilan tingkat banding (PTTUN),” kata Suhadi.

Jika mengacu pada putusan PTUN Jakarta telah membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP versi Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy. Putusan kasasi ini mengukuhkan kepengurusan DPP PPP kubu Djan Faridz.

Terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA terkait sengketa perkara Partai Golkar. "Kami tunggu putusan MA secara resmi," ucap Yasonna usai pembukaan pertemuan Menteri Hukum dan Jaksa Agung ASEAN (ALAWMM) di Nusa Dua, Bali.

Atas dasar itu, Yasonna menambahkan, Kementerian Hukum dan HAM belum bisa menentukan sikap terkait persoalan ini. "Ini ada yang bilang MA (menetapkan) Munas Bali (Golkar kubu Ical), ada yang mengatakan (Munas) Riau. Kami tunggu surat resmi yang belum kami terima," ucapnya.

Untuk itu, lanjut Yasonna, sepanjang salinan resmi dari MA belum berada di tangannya, maka kepengurusan partai berlambang beringin di bawah Agung Laksono versi Munas Ancol dinilainya masih berlaku. "Yang sekarang (Golkar versi Agung Laksono) belum gugur, masih berlaku," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait