Masa Reses Bakal Digunakan Pembahasan RUU KUHP
Berita

Masa Reses Bakal Digunakan Pembahasan RUU KUHP

Menunjukan ada komitmen DPR dan pemerintah untuk merampungkan RUU KUHP Maret 2016 mendatang.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
KUHP dan KUHAP. Foto: RES
KUHP dan KUHAP. Foto: RES
Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah mulai berlangsung. Rapat kerja antara Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR sudah menyepakati pembahasan dimulai oleh Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dengan pemerintah. Malahan waktu reses DPR pun bakal digunakan waktu pembahasan RUU KUHP antara Panja dengan pemerintah.

Demikian diutarakan Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat rapat kerja dengan Menkumham di Gedung DPR, Senin (26/10). “Reses akan digunakan waktu buat pembahasan RKUHP,” ujarnya.

Keinginan menggunakan waktu reses untuk pembahasan RKUHP lantaran target penyelesaian pembahasan diharapkan dapat selesai pada Maret 2016 mendatang. Aziz optimis RUU KUHP bakal rampung sepanjang adanya komitmen antara anggota Panja dengan pihak pemerintah dengan melakukan pembahasan secara disiplin waktu.

“Tahun depan selesai, ini bukan ngebut tapi kita manfaatkan waktu yang ada. Target selesai Maret 2016,” ujarnya.

Aziz berpandangan setelah dilakukan inventarisir, setidaknya terdapat 2000-an Daftar Inventarisir Masalah (DIM). Namun dari jumlah DIM tersebut, hanya terdapat seribuan DIM krusial yang mesti dilakukan pembahasan secara detail. Sedangkan sisanya sebatas persoalan redaksional.

Politisi Partai Golkar itu berpandangan, dari sejumlah DIM tersebut, pihaknya secara informal telah melakukan pembahasan. Malahan telah dilakukan kompilasi pembahasan secara formal. “Secara informal sudah ada pembahasan terkait DIM ini,” ujarnya.

MenkumHAM Yasonna H Laoly  mengatakan, komitmen Komisi III bakal menggunakan waktu reses untuk pembahasan menunjukan komitmen merampungkan RUU KUHP dalam waktu cepat. Kendati demikian, ia berharap meski dengan target cepat bukan berarti menabrak aturan. “Komitmen pemerintah dan Komisi III dapat menyelesaikan  dan akan menggunakan masa reses,” ujarnya.

Mantan Anggota dewan priode 2009-2014 itu berpandangan, komitmen Komisi III menggunakan waktu reses untuk pembahasan RUU KUHP merupapkan sinyal positif. Menurutnya, komitmen Komisi III dan pemerintah menyelesaikan RUU KUHP dengan jumlah pasal terbilang banyak akan menunjukan keseriusan DPR. “Ini akan menunjukan kinerja kepada masyarakat. Sinyal positif, reses langsung dibahas juga,” ujarnya.

Anggota Komisi III Taufikulhadi mengatakan, pihaknya optimis dapat menyelesaikan RUU KUHP oleh DPR periode 2014-2019. Terlebih, RUU KUHP merupakan UU yang menjadi harapan sebagai aturan pemidanaan hasil revisi dari KUHP buatan kolonial Belanda. “Kita harus maksimalkan dengan segala upaya dan harus selesai seperti yang ditargetkan. Jadi tidak ada keragu-raguan walau orang mengatakan sangat banyak Pasal dan DIM nya,” ujarnya.

Terkait dengan penggunaan masa reses untuk pembahasan RUU KUHP, Taufikulhadi tidak sependapat. Menurutnya masa reses menjadi hari bagi anggota dewan untuk berkunjung ke Daerah Pemilihan (Dapil) menemui konstituennya. Ia berpandangan tidak dapat menggunakan masa reses untuk pembahasa sebuah RUU. Namun, jika masa reses digunakan untuk pembahasan persoalan yang bersifat teknis masih dimungkinkan.

“Tetapi kalau pengambilan keputusan di masa reses itu sulit. Jadi jangan biasakan pembahasan di masa reses,” pungkas politisi Nasdem itu.
Tags:

Berita Terkait