Tiga Indikator Kemudahan Berusaha Meningkat
Berita

Tiga Indikator Kemudahan Berusaha Meningkat

Akses perkreditan, membayar pajak, dan memulai usaha.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kepala BKPM Franky Sibarani  (kiri). Foto: RES
Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri). Foto: RES
Indonesia berhasil meningkatkan peringkatnya dalam survei Ease of Doing Business (kemudahan berusaha) 2016 yang dirilis World Bank Group. Mengacu laporan resmi World Bank Group, posisi Indonesia naik 11 posisi dari sebelumnya peringkat 120 menjadi peringkat 109 dari total 189 negara yang disurvei. Indonesia tercatat sebagai negara yang konsisten melakukan reformasi EODB sejak 2007 sehingga termasuk 24 negara teratas yang melakukan reformasi di tiga indikator atau lebih.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menjelaskan survei World Bank Group menggunakan data dalam kurun waktu antara 2 Juni 2014 hingga 1 Juni 2015. Dalam periode tersebut World Bank mencatat adanya perbaikan yang positif terhadap tiga indikator yakni memulai usaha, akses perkreditan, dan membayar pajak.

“Jadi dalam periode tersebut, World Bank mencatat adanya tiga indikator perbaikan yang positif di antaranya memulai usaha, akses perkreditan dan membayar pajak,” kata Franky dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor BKPM Pusat Jakarta, Rabu (28/10).

Dari hasil survei, tercatat indikator memulai usaha (starting business) mengalami penurunan peringkat dari 155 menjadi 173. Meski demikian, World Bank mencatat hal yang positif antara lain waktu total untuk memulai usaha bisa dipangkas dari sebelumnya 52,5 hari menjadi 47,8 hari. Demikian juga halnya untuk indikator akses perkreditan (getting credit) yang mengalami perbaikan. Fidusia online salah satunya memungkinkan akses pencarian nama debitur. Juga indeks hak hukum yang meningkat dari empat menjadi lima.

Dalam indikator pembayaran pajak, ada dua hal yang mengalami perbaikan. Pertama, pembayaran jaminan sosial (BJPS) secara elektronik dari 12 kali pembayaran menjadi 1 kali pembayaran, kemudian jenis pembayaran berkurang dari 65 menjadi 54 jenis per tahun. Kedua, waktu yang diperlukan berkurang dari 253,5 jam menjadi 234 jam per tahun. Selain itu besaran pajak berkurang dari 31,4% menjadi 29,7% dari laba.

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Tamba Hutapea menambahkan sebenarnya peringkat Indonesia bisa naik lebih tinggi. Namun ada beberapa perbaikan yang dilakukan yang berada di luar periode survei serta terdapat beberapa perbaikan yang dilakukan yang belum tersosialisasikan dengan baik.

Tamba mencontohkan perbaikan layanan yang dilakukan oleh PTSP DKI Jakarta dan Kota Surabaya yang dilakukan setelah periode perhitungan. Ini belum masuk hitungan sehingga tidak berdampak pada hasil survei.

BKPM mencatat setidaknya ada dua indikator yang telah dilakukan oleh pemerintah namun belum dinilai oleh World Bank dalam Ease of Doing Business 2016 yakni indikator memulai usaha dan penegakan kontrak (enforcing contract). Salah satu perbaikan yang telah dilakukan adalah terkait pemesanan nama yang bisa dilakukan oleh semua orang tanpa notaris, namun demikian karena belum disosialisasikan secara meluas maka belum banyak pengusaha yang tahu, termasuk responden Ease of Doing Business.

“Oleh karena itu, ke depan Kementerian teknis, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Surabaya perlu sosialisasikan berbagai reformasi kebijakan terkait kemudahan berusaha yang telah dilakukan,” jelas Tamba.

Ini terkait dengan penyederhanaan prosedur dan waktu pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang pengurusannya dapat diurus pararel tiga hari sejak bulan Agustus 2015, sehingga di luar periode waktu survei.

“Administrasi Hukum Umum (AHU) online 1 hari, mencakup online dalam pencarian nama dan pengesahan perusahaan (PT) sudah bisa diakses secara online. Pembayaran secara online untuk PNBP untuk pesan nama perusahaan. Di sisi persyaratan ada penambahan dokumen dari 10 menjadi 13 dokumen,” jelas Tamba.

Indikator lainnya yang juga positif adalah enforcing contract yang menunjukkan peningkatan dari posisi sebelumnya 172 menjadi 170. Untuk penegakan kontrak juga terdapat aturan penyederhanaannya prosedur klaim sederhana yang baru dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada bulan Agustus 2015 sehingga belum terhitung sebagai reformasi yang telah dilakukan.

Oleh karena itu, Tamba optimistis bahwa peringkat Indonesia akan terus mengalami perbaikan karena ada beberapa perbaikan yang telah dilakukan yang belum dihitung oleh World Bank Group. Dirinya juga menambahkan bahwa pemerintah Indonesia akan tetap berkomitmen untuk menjalankan berbagai program reformasi kemudahan berusaha sehingga diharapkan dapat memperbaiki peringkat Indonesia tahun depan.

“Kami akan terus melakukan perbaikan-perbaikan sehingga peringkat kemudahan berusaha akan terus meningkat,” pungkasnya.

Dari rilis EODB 2016 World Bank Group, kenaikan peringkat Indonesia didukung oleh lima indikator yang mengalami peningkatan yakni perizinan terkait pendirian bangunan, penyambungan listrik, pembayaran pajak, akses perkreditan dan penegakan kontrak. Sedangkan lima indikator lainnya yang mengalami penurunan adalah memulai usaha, pendaftaran properti, perdagangan lintas negara, perlindungan terhadap investor, serta penyelesaian perkara kepailitan.
Tags:

Berita Terkait