PSHK Berganti Nahkoda
Berita

PSHK Berganti Nahkoda

Eryanto Nugroho kini menjabat sebagai Ketua YSHKI menggantikan Abdul Haris M. Rum.

Oleh:
CR-19
Bacaan 2 Menit
M. Nur Sholikin (kiri) dan Eryanto Nugroho (kanan) simbolis serah terima jabatan, Rabu (28/10). Foto: AMR
M. Nur Sholikin (kiri) dan Eryanto Nugroho (kanan) simbolis serah terima jabatan, Rabu (28/10). Foto: AMR
Tampuk kepemimpinan di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia baru saja berganti. Tepatnya pada Rabu (28/10) lalu, tongkat estafet saat ini dipegang oleh M. Nur Sholikin menggantikan pendahulunya Eryanto Nugroho. Sebelumnya, Sholikin menjabat sebagai Direktur Riset dan Reformasi Kelembagaan. Untuk tiga tahun kedepan, Sholikin yang akan menjadi Direktur Eksekutif PSHK Periode 2015-2018.

“Pergantian dilakukan kemarin pada tanggal 28 Oktober 2015 terjadi pergantian kepengurusan PSHK dan YSHK,” ujar Direktur Eksekutif PSHK Periode 2009-2012 dan 2012-2015 Eryanto Nugroho saat dihubungi hukumonline Sabtu (31/10).

Kepada hukumonline, Eryanto menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan dan pengangkatan dilakukan oleh Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSKHI). YSHKI selaku yayasan yang menaungi PSHK mengangkat dan memilih Sholikin karena sejumlah pertimbangan. Salah satu pertimbangan itu, kata Eryanto, lantaran pengalaman sholikin selama belasan tahun di PSHK.

“Sholikin sudah memahami kerja-kerja PSHK selama ini dan tentunya dengan visinya yang kuat akan bisa mengembangkan organisasi PSHK ke depan,” kata Ery.

Sebagai informasi, Sholikin resmi bergabung dengan PSHK sejak tahun 2004. Salah satu fokus penelitian yang dilakukannya adalah terkait dengan legislasi daerah. Tak hanya itu, Sholikin juga aktif terlibat dalam sejumlah upaya reformasi hukum di Indonesia. Misalnya, terlibat dalam kegiatan riset dan asistensi dalam penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) calon hakim di Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil).

Lulusan Sarjana Hukum FH UI 2003 itu juga pernah menjadi anggota tim penyusun naskah akademik revisi UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan Pembinaan Hukum Nasional. Selain itu, dalam dunia kampus pun Sholikin juga aktif mengajar mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia di FISIP UI. “Kami melihat bahwa Sholikin sosok yang tenang dan penuh terobosan,” sambung Ery.

Ery memetakan ada tiga tantangan yang mesti dihadapi PSHK di masa yang akan datang. Yang pertama, kata Ery, PSHK harus terus mengembangkan gagasan pembaruan hukum khususnya di bidang legislasi, keparlemenan, dan pembaruan peradilan.  Selain itu, PSHK juga harus menjadi organisasi yang kuat dan akuntabel. Yang terakhir, lanjut Ery, PSHK mesti mengembangkan jangkauan dan pengaruhnya terutama di tingkat regional hingga internasional.

Dua periode menjabat Direktur Eksekutif PSHK, Ery memaparkan sejumlah capaian yang berhasil diraih oleh PSHK. Menurutnya, PSHK telah banyak melakukan sejumlah penelitian atau riset. Riset yang dilakukan itu dalam rangka kontribusi PSHK terhadap pembaruan hukum di sejumlah insitusi dan lembaga di Indonesia antara lain Mahkamah Agung, DPR, dan Lembaga Pemerintahan lainnya.

Hal lainnya, kata Ery, PSHK juga aktif dalam mendorong isu-isu reformasi hukum dengan bergabung dalam koalisi bersama organisasi masyarakat sipil lainnya.“Secara umum, keberadaan PSHK menjadi satu bagian dengan organisasi lain untuk terus mendorong reformasi hukum di Indonesia,” pungkas Ery.
Tags:

Berita Terkait