Aliansi Nasional Reformasi KUHP Desak Pembahasan RUU KUHP Terbuka
Aktual

Aliansi Nasional Reformasi KUHP Desak Pembahasan RUU KUHP Terbuka

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Aliansi Nasional Reformasi KUHP Desak Pembahasan RUU KUHP Terbuka
Hukumonline

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) antara pemerintah dengan Panja RUU KUHP DPR mulai berlangsung. Sayangnya, pembahasan dilakukan di luar Gedung DPR, yakni hotel berlangsung secara tertutup. Misalnya, di Hotel Atlet Century Park, Jakarta yang berlangsung di penghujung Oktober lalu. Rapat tersebut dilakukan secara terbatas dan tertutup.

Demikian disampaikan anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Miko Ginting Susanto, dalam siaran persnya kepada hukumonline di Jakarta, Selasa (3/11). “Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengkritik keras rapat pembahasan yang dilakukan secara tertutup tersebut. Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendesak Panja RKUHP, khususnya bagi Pimpinan Panja RKUHP, untuk menyatakan seluruh rapat-rapat Panja RKUHP terbuka untuk publik,” ujarnya.

Dikatakan Miko, Aliansi mengalami kesulitan memperoleh hasil rapat tersebut. Namun berdasarkan info yang didapat Aliansi, setidaknya terdapat beberapa poin. Pertama, pembahasan mengenai tata tertib pembahasan RKUHP berdasarkan Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Kedua, merencanakan kunjungan kerja ke Hongkong.

Ketiga, mempertegas kehadiran anggota dalam proses pembahasan, yaitu aturan ketat bahwa anggota panja RKUHP yang tidak hadir 3 kali berturut-turut, maka tidak diperbolehkan memberikan usulan materi pembahasan. Keempat, kesepakatan tidak akan melakukan pembahasan selama reses. Kelima, pembahasan RKUHP akan dilakukan kembali pada 16 November 2015 pasca reses.

Dikatakan Miko, Aliansi kerap menyoroti persoalan akses publik atas hasil pembahasan. Terutama, partisipasi publik terhadap rapat-rapat pembahasan Panja RKUHP. Makanya, pelibatan publik secara luas menjadi sebuah keharusan oleh pemerintah dan DPR. Tentunya, dengan memberikan ruang akses seluas-luasnya bagi publik. “Pelibatan itu tidak terbatas kepada informasi agenda, namun juga rapat yang terbuka,” ujarnya.

Miko yang juga menjabat peneliti di Pusat Studi  Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) itu mengatakan Aliansi mendesak DPR dan pemerintah agar seluruh rapat pembahasan RKUHP dilakukan terbuka untuk umum, dan dapat diliput media secara konsisten. Selain itu, Panja RKUHP pun diminta untuk mengurangi rapat pembahasan di hotel-hotel secara tertutup, karena berpotensi terbatasnya akses publik.

“Panja RKUHP tidak boleh berlindung atau berdalih bahwa pembahasan RKUHP dengan model konsinyering selalu dilakukan secara tertutup. Apapun dalihnya Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai rapat dengan model konsinyering harus dipersamakan dengan “pembahasan” yang harus terbuka apalagi jika ada keputusan yang diambil saat konsiyering dilakukan,” pungkasnya.

Tags: