Masih Langka, Prospek Peneliti Hukum Cerah
Berita

Masih Langka, Prospek Peneliti Hukum Cerah

Insenstifnya, selain pengetahuan, adalah jaringan.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Dian Rositawati. Foto: Istimewa
Dian Rositawati. Foto: Istimewa

Dibandingkan dengan profesi hukum lainnya seperti pengacara, jaksa, notaris atau hakim, profesi peneliti hukum mungkin relatif kalah populer. Alasannya bisa beragam, mulai dari pendapatan, prestise, atau prospek. Pertanyaannya apakah benar profesi peneliti hukum tidak memiliki prospek yang cerah?

Dian Rositawati atau akrab disapa Tita, peneliti hukum yang kini menjabat sebagai Direktur Eksekutif di Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) berkeyakinan profesi yang kini digelutinya memiliki prospek yang cerah. Alasannya, menurut Tita, Indonesia adalah 'laboratorium hukum'.

“Di Indonesia sangat banyak isu yang menarik dan problematik, tapi orang jarang tahu sebenarnya secara detail permasalahan apa yang sebenarnya terjadi. Itu juga akhirnya menimbulkan banyak solusi-solusi yang tidak sesuai dengan akar permasalahan sebenarnya,” tutur Tita saat ditemui hukumonline di kantornya, di Jakarta.

“Dari kondisi ini bisa dilihat bahwa selain menciptakan peluang untuk berkontribusi memperbaiki hukum Indonesia, ada peluang profesi juga. Kita bisa melihat bahwa ada satu hal yang penting yang bidangnya sebenarnya belum banyak orang lakukan, tapi sebenernya sangat diperlukan,” lanjutnya.

Tita mengatakan peneliti hukum dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengadvokasi suatu kebijakan. Ditegaskan Tita, kalau kita ingin menyampaikan sesuatu – dalam hal ini  adalah advokasi kebijakan, maka itu harus berbasis data, dan data-data itu diperoleh dari kajian.

Keahlian peneliti hukum dalam mengkaji ini lah yang ke depan akan sangat diperlukan dan menjadi sangat penting keberadaannya. “Gue yakin dalam jangka waktu panjang, posisi ini semakin menarik. Kebutuhannya pun akan semakin tinggi,” ujar Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Untuk sekarang saja, sebut Tita, lembaga-lembaga internasional, LSM nasional yang besar butuh peneliti hukum untuk menyediakan data dan informasi kepada mereka.

Pada kesempatan yang berbeda, Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI, Choky Ramadhan juga menggambarkan luasnya cakupan kebutuhan akan peneliti hukum di Indonesia. Di lingkup PNS misalnya, kesempatan menjadi peneliti hukum terbuka di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan di kementerian-kementerian.

“Setiap kementerian kan ada tuh pasti bagian analis hukum dan kebijakannya,” ujar Choky.

Selain itu peneliti juga dibutuhkan oleh para wakil rakyat di DPR, kata Choky. “Ada tenaga ahli yang direkrut sama anggota DPR, ada juga tenaga ahli yang direkrut sama kelembagaan DPR. Jadi anggotanya berganti-ganti tapi tenaga ahlinya tetap karena dia pegawai dari kelembagaan DPR,” paparnya di telepon, Selasa (13/10).

Jaringan Luas
Dilihat dari segi materi, jika dibandingkan dengan lawyer tentu saja berbeda, ujar Tita. “Tapi bukan berarti kita nggak bisa hidup dengan jadi peneliti,” imbuhnya.

Dalam dunia penelitian hukum, khususnya untuk reformasi peradilan sebagaimana keseharian Tita di LeIP, banyak aktor-aktor lain di luar peneliti hukum. Dari situ lah, ia kenal banyak orang.

Ada lembaga-lembaga internasional, lembaga donor, dari kalangan instansi negara seperti Mahkamah Agung (MA), Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ada juga  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Tita menyebutkan satu persatu.

“Jadi sebenarnya insenstifnya, selain pengetahuan ya pasti, yang kedua adalah jaringan. Network,” ungkap Tita. Kurang dari satu tahun Tita mengatakan ia udah bisa berkomunikasi dengan pejabat negara, pimpinan lembaga negara, dengan anggota DPR.

“Ketika gue baru-baru aja jadi peneliti hukum, gue langsung terekspos pada network yang luar biasa yang nggak akan pernah gue dapatkan kalau gue jadi lawyer atau profesi lain dalam kurun waktu secepat itu,” tukasnya.

Tags:

Berita Terkait