Mengintip Aplikasi Audio to Text Recording di PA Kabupaten Malang
Berita

Mengintip Aplikasi Audio to Text Recording di PA Kabupaten Malang

Aplikasi atau sistem ini muncul karena latar belakang keterbatasan jumlah hakim dan panitera atau panitera pengganti.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit
Mengintip aplikasi audio to text recording di PA Kabupaten Malang. Foto: CR19
Mengintip aplikasi audio to text recording di PA Kabupaten Malang. Foto: CR19

Pengadilan Agama Kabupaten Malang (PA Kab. Malang) memiliki sistem atau aplikasi yang mengubah suara menjadi bentuk teks atau tulisan. Sistem ini bernama Audio to Text Recording (ATR). Selain mengubah suara menjadi teks, sistem juga bisa merekam suara yang diperuntukan dalam proses persidangan di PA Kab. Malang. Sistem atau aplikasi pun diikutkan dalam kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan termasuk dalam peringkat 10 besar dari 238 Satuan Kerja (Satker) yang ikut serta.

Ketua PA Kab. Malang, Bambang Supriastoto, mengatakan salah satu manfaat penggunaan ATR ini yakni untuk mempercepat proses penyelesaian berkas perkara. Selain itu, keberadaan sistem ini juga berdampak langsung terutama bagi hakim dan panitera atau panitera pengganti (PP).

Bagi hakim, dengan adanya sistem ini proses pembuatan putusan bisa lebih cepat. Sedangkan bagi panitera atau PP, penggunaan ATR ini juga mempercepat proses pembuatan Berita Acara Persidangan (BAP). Meskipun ATR baru digunakan sejak pertengahan September 2015 lalu, namun Bambang menilai ATR memiliki dampak yang begitu signifikan.

“Untuk validitas data sehingga kalau ada yang komplain, kita sudah ada rekamannya. Dan juga untuk keterbukaan sehingga menimbulkan kepercayaan masyarakat. Ini juga siasat kalau kita kurang jumlah hakim, kurang panitera pengganti,” kata Bambang kepada hukumonline, Rabu (28/10), Kepanjen Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Bambang mengatakan latar belakang melakukan inovasi ini lantaran jumlah perkara yang masuk pada tahun 2014 ke PA Kab. Malang sebanyak 8.700 perkara. Sementara itu, PA Kab. Malang hanya memiliki tenaga hakim yang berjumlah 15 orang (termasuk ketua dan wakil ketua) dan tenaga panitera atau PP dengan jumlah 14 orang termasuk panitera muda, wakil panitera, dan panitera sekretaris.

“Oleh karena itu kami membuat inovasi yang gunanya adalah untuk membantu panitera atau PP supaya cepat bekerja sekaligus juga membantu hakim untuk cepat membuat putusan yang berakibat pada pelayanan kepada masyarakat banyak,” katanya.

Inovasi ini, kata Bambang, juga merupakan bagian dari bentuk implementasi terhadap Surat Edaran MA RI Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perekaman Proses Persidangan dan juga Surat Ketua MA Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Publik. Dengan adanya ATR ini, selain mewujudkan transparansi dan akuntabilitas diharapkan juga bisa membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. “Yang jelas untuk akurasi data dan pelayanan menjadi lebih cepat,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait