MK Siap Tangani Sengketa Pilkada Serentak
Berita

MK Siap Tangani Sengketa Pilkada Serentak

Ada sejumlah syarat pendaftaran bagi pemantau pemilu agar bisa mendapatkan akreditasi dari KPU.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Arief Hidayat. Foto: RES
Ketua MK Arief Hidayat. Foto: RES
majelis panel akan menangani sekitar 100 perkara.Sebab, tak tertutup kemungkinan kalau pasangan calon lebih dari satu, gugatan sengketa pilkada bisa lebih dari satu pemohon.

“Kita sudah punya pengalaman itu saat sengketa pemilu legislatif sekitar 900-an perkara. Kemudian kita dismissal karena tak memenuhi masuk persyaratan. Akhirnya, yang kita sidangkan hanya 300-an lebih perkara. Dalam waktu satu bulan kita selesaikan sebaik-baiknya,” ujar Arief. 

MK juga telah melakukan simulasi sengketa pilkada dalam hal hanya ada satu pasangan calon. Sebab, dalam Pilkada ini ada tiga daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yakni yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupatan Timor Tengah Utara.Makanya, pihaknya baru mengeluarkan Peraturan MK No. 4 yang telah memberi legal standing terhadap pasangan calon tunggal dan lembaga pemantau pemilu. “Tadi, KPU dan Bawaslu sudah mengakomodir soal ini,” katanya.

Persyaratan pemantau pemilu
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyebutkan ada sejumlah syarat pendaftaran bagi pemantau pemilu agar bisa mendapatkan akreditasi dari KPU. “Pendaftaran ini dimungkinkan di 260 kabupaten/kota dan 9 provinsi,” kata Husni.

Ia menjelaskan persyaratan pemantau pemilu agar bisa mendapatkan akreditasi dari KPU melengkapi sejumlah persyaratan. Pertama, pemantau pemilu harus terdaftar dan memiliki legalitas sebagai pemantau dan memiliki AD/ART. Kedua, pemantau pemilu harus menyebutkan sumber pendanaan, struktur kepengurusan, dan ruang lingkup wilayah pemantauannya.

Selain itu, pemantau pemilu yang pernah menjadi pemantau pada pemilu legislatif dan pilpres akan diperiksa apakah membuat laporan saat momen pemilu tersebut. Jika pemantau pemilu tersebut tidak membuat laporan saat pilpres dan pileg, maka KPU akan menolak mereka sebagai pemantau. Sebab, kewajiban mereka pada kegiatan pemantauan pemilu sebelumnya dianggap tidak terpenuhi.

“Kelengkapan syarat-syarat itu nantinya akan diverifikasi oleh KPU. Apabila syarat-syarat itu terpenuhi, lembaga pemantau pemilu dianggap memiliki legal standing untuk menggugat sengketa pemilu calon tunggal,” kata dia. 
[Versi Bahasa Inggris]Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan kesiapannya untuk menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dimulai pada 9 Desember mendatang. Kesiapan yang dimaksud menyangkut SDM dan sejumlah instrumen peraturan MK terkait prosedur penyelesaian sengketa pilkada.  

“Kita sudah buat Peraturan MK Nomor 1 sampai PMK Nomor 4. Kita sudah lakukan sosialisasi dan sudah melakukan persiapan internal (MK),” ujar Arief usai rapat koordinasi dengan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/11).

Peraturan dimaksud adalah UU No. 8 Tahun 2015tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada); Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada; Peraturan MK No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada; Peraturan MK No. 2 Tahun tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada; Peraturan MK No. 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Perselisihan Calon Tunggal dalam Pilkada.

Arief mengatakan proses penyelesaian perkara pilkada tidak jauh berbeda dengan penyelesaian sengketa pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres). Pihaknya, merencanakan akan memulai proses persidangan sengketa pilkada pada 7 Januari 2016 dengan jangk awaktu penyelesaian sengketa pilkada dibatasi selama 45 hari sejak permohonan didaftarkan.  

Proses persidangan akan dibagi dalam tiga majelis panel yang masing-masing menangani 100-an perkara. Setiap majelis panelakan melaporkan permohonan sengketa dalam rapat permusyawaratan hakim yang berjumlah 9 hakim konstitusi. Soalnya, setiap sengketa yang diperiksa tetap diputus oleh 9 hakim konstitusi.

MK memperkirakan ada sekitar 300-an perkara yang bakal masuk dari 266 Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.Dari tiga
Tags: