Menjadikan Transaksi Derivatif Sebagai Upaya Penyelamatan Perusahaan
Terbaru

Menjadikan Transaksi Derivatif Sebagai Upaya Penyelamatan Perusahaan

Oleh:
YI/MYS
Bacaan 2 Menit
Menjadikan Transaksi Derivatif Sebagai Upaya Penyelamatan Perusahaan
Hukumonline
Pelemahan ekonomi dan nilai tukar rupiah yang tidak menentu membuat perekonomian di Indonesia mengalami fluktuasi. Dalam kondisi perekonomian tidak menentu, setiap pengusaha pasti was-was, setiap perusahaan menghadapi kemungkinan risiko bisnis. Apalagi kalau bisnis yang sangat bergantung pada nilai tukar rupiah dengan dolar AS. Risiko besar mengancam dalam setiap transaksi.

Upaya perlindungan bukan tak ada.  Kita sudah mengenal pranata bernama lindung nilai (hedging), yakni suatu langkah untuk meminimalisasi kerugian akibat fluktuasi nilai tukar. Salah satu cara lindung nilai yang cukup populer adalah transaksi derivatif. Cara ini semakin banyak dipilih karena diyakini  memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian akibat fluktuasi nilai tukar saat nasabah melakukan transaksi internasional. Penggunanya tak hanya perusahaan swasta, tetapi juga BUMN.

Semakin banyaknya pilihan terhadap transaksi derivatif tak berarti pula zero keraguan. Bagi yang ragu, pertimbangannya lebih pada risiko dalam pengelolaan keuangan, terutama jika perusahaan tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai transaksi yang ditawarkan bank. Potensi kerugian mengancam perusahaan sekaligus juga bank. Agar tidak terjerumus ke dalam risiko yang lebih besar, pengusaha dan bank harus menjalankan prinsip kehati-hatian.

Kehati-hatian itu berkorelasi dengan regulasi yang diterbitkan. Sejauh ini, Bank Indonesia sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan transaksi derivatif. Juni 2015 lalu, Bank Indonesia malah menyusun revisi peraturan-peraturan dimaksud. Ada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik. Ada pula PBI No. 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing, dan PBI No. 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.

Revisi ini bertujuan mempercepat pendalaman pasar valuta asing (valas) domestik. Transaksi derivatif dapat menjadi salah satu solusi untuk mendapatkan tambahan dan mengamankan anggaran perusahaan. Bahkan transaksi derivatif diyakini cukup aman dilakukan dan membawa manfaat baik untuk perusahaan (nasabah) maupun untuk bank.

Tetapi bagaimana urgensi dan cara memanfaatkan transaksi derivatif agar aman, ada hal-hal yang harus diperhatikan para pemangku kepentingan. Ingat, transaksi derivatif merupakan transaksi yang didasari oleh kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari sepeti suku bunga, nilai tukar, komoditi, ekuiti dan indeks, baik yang diikuti dengan pergerakan maupun tanpa pergerakan dana atau instrumen, minus derivatif kredit. Karena itu, pemahaman komprehensif penting bagi para pelaku usaha.

Jangan sampai niat hati ingin menghindari perusahaan dari krisis, justru terperangkap dalam risiko kerugian transaksi derivatif karena tidak memahami aspek hukumnya. Menyadari pentingnya memahami aspek-aspek hukum transaksi derivatif, hukumonline kembali menyelenggarakan pelatihan “Membedah Aspek Hukum Transaksi Derivatif dan Perjanjian Derivatif dalam ISDA Master Agreement 2002 (Angkatan Ketiga)”. Pelatihan ini akan mengupas secara mendalam segala aspek hukum transaksi derivatif. Pelatihan ini diadakan pada Rabu, 25 November 2015 di Aryaduta Hotel Jakarta Pusat. Pengajar dalam pelatihan ini adalah Wemmy Muharamsyah, S.H., LL.M., partner DNC Advocates at Work, dan Marion Elisabeth, Senior Associate DNC Advocates at Work.

Daripada Anda terus dihantui risiko transaksi derivatif, lebih baik memutuskan untuk memahami seluk belum transaksi ini. Bagi Anda yang berminat, silakan daftar dan bergabung dengan peserta lain dalam pelatihan ini. Info lengkap klik http://huku.mn/42e644b.
Tags: