Jaksa Sebut Ketua PTUN Medan Justice Collaborator
Berita

Jaksa Sebut Ketua PTUN Medan Justice Collaborator

Tripeni mengaku menerima amplop berisi uang dari OC Kaligis.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Ketua PTUN Medan nonaktif, Tripeni Irianto Putro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/11). Foto: RES
Ketua PTUN Medan nonaktif, Tripeni Irianto Putro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/11). Foto: RES

Penuntut umum KPK Kristanti Yuni Purnawanti menyebutkan bahwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan nonaktif, Tripeni Irianto Putro, telah ditetapkan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama. Hal itu diungkapkan Yuni saat Tripeni menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/11).

"Terdakwa ini pada saat penyidikan ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dalam pengungkapan tindak pidana penyuapan hakim PTUN Medan, menerima pemberian atau janji dan seterusnya dengan Surat Keputusan Pimpinan KPK No.892/01-55/09/2015 tanggal 23 September 2015," katanya.

Sebagaimana diketahui, sesuai UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pengertian saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Adapun hak-hak saksi pelaku dalam Pasal 10A UU No.31 Tahun 2014, antara lain diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. Penghargaan sebagaimana dimaksud, berupa keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai ketentuan UU

Dalam persidangan, Tripeni mengaku menerima amplop putih berisi uang Sing$5000 dari OC Kaligis pada pertemuan pertama tanggal 29 April 2015. Ketika itu, OC Kaligis mengkonsultasikan rencananya untuk mengajukan gugatan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utata (Sumut) ke PTUN Medan. "Dia bilang, ini uang konsultasi," ujarnya.

Saat pertemuan tersebut, menurut Tripeni, OC Kaligis menyampaikan bahwa gugatan yang akan diajukannya merupakan kategori baru. Sebab, gugatan itu mendasarkan pada UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana PTUN berwenang menguji penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pemerintahan.

Kemudian, pada 5 Mei 2015, OC Kaligis kembali menemui Tripeni. Tripeni mengaku OC Kaligis memberikan sebuah amplop yang belakangan diketahui berisi uang AS$10000. Ia juga sempat mempertemukan OC Kaligis dengan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, dua anggota majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan OC Kaligis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait