Sensitifitas Pengaturan Pengupahan Dalam Hubungan Kerja
Terbaru

Sensitifitas Pengaturan Pengupahan Dalam Hubungan Kerja

Oleh:
GNS/MYS
Bacaan 2 Menit
Sensitifitas Pengaturan Pengupahan Dalam Hubungan Kerja
Hukumonline
Upah merupakan aspek yang paling sensitif di dalam hubungan kerja. Baik pekerja/buruh memiliki pandangan yang berbeda terhadap upah. Pekerja/buruh melihat upah sebagai sumber penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya, sedangkan bagi pengusaha upah merupakan bagian dari komponen biaya produksi.

Di bawah kepemimpinan Joko Widodo, pemerintah mengeluarkan paket-paket kebijakan ekonomi yang tujuan utamanya adalah untuk mendukung kemudahan investasi dan meningkatkan perekonomian nasional. Salah satu peraturan yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi adalah regulasi tentang sistem pengupahan. Setalah 12 tahun UU No. 13 tahun 2003 berjalan, akhirnya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pengupahan diterbitkan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).

Terbitnya PP Pengupahan ini menuai pro dan kontra. Hal ini dikarenakan penetapan upah minimum berdasarkan PP Pengupahan adalah dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.  Buruh mengganggap formula perhitungan upah minimum yang hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi ini tidak berpihak pada buruh. Sedangkan pemerintah mengganggap dengan formula perhitungan upah minimum maka akan ada kejelasan dan kepastian investasi bagi investor, karena biaya yang akan dikeluarkkan untuk upah pekerja/buruh sudah dapat diperhitungkan sebelumnya.

Dengan adanya PP Pengupahan, apakah pengusaha perlu menyesuaikan kembali Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian kerja Bersama yang sudah ada?mHal ini harus diperhatikan oleh pengusaha agar dapat terhindar dari sanksi yang pada akhirnya dapat merugikan pengusaha sendiri. Misalnya saja tentang struktur dan skala upah. Pengusaha mempunyai kewajiban untuk menyusun stuktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan da kompetensi buruh/pekerja.

Pengusaha yang tidak menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah serta tidak memberitahukan kepada pekerja akan diberikan sanksi administrasi. Sanksi administratif yang dapat diekanakan mulai dari teguran terulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagaian atau seluruh alat produksi dan yang paling berat adalah pembekuan kegiatan usaha. Kemudian struktur dan skala upah menjadi syarat yang harus dilampirkan oleh pengusaha pada saat permohonan pengesahahan dan pembaruan Peraturan Perusahaan atau pendaftaran, perpanjangan dan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama.

Hal lain yang menarik untuk dibahas dalam PP Pengupahan adalah mengenai ketentuan pembayaran upah dalam keadaan kepailitan. Perusahaan yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan hutang yang didahulukan pembayarannya. Kemudian apabila pekerja/buruh jatuh pailit, maka upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja tidak termasuk dalam kepailitan kecuali ditetapkan lain oleh hakim dengan ketentuan tidak melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja yang harus dibayarkan. Tentu timbul pertanyaan.Bagaimana pelaksanaan dari ketentuan tersebut jika dikaitkan dengan UU Kepailitan yang mengenal tingkatan kreditur?Kemudian apakahketentuan pailit perusahaan atau pekerja/buruh tersebutharus dicantumkan secara tegas dalam Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan?

Pasti banyak pertanyaan yang timbul, terutama hal-hal apa saja yang harus disesuaikan di dalam Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama agar sesuai dengan PP Pengupahan sehingga pengusaha terhindar dari sanksi dan buruh/pekerja dapat mendapatkan hak upah yang pantas. Untuk menjawab pertanyaan tersebut hukumonline.com akan mengadakan Workshop dengan tema “Implikasi Pemberlakuan PP Pengupahan teradap Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan”. Oleh karenanya jangan lewatkan workshop ini. Jika ada tertarik silahkan klik disini.
Tags: