Perusahaan Singapura Kembali Laporkan Asuransi Recapital ke OJK
Berita

Perusahaan Singapura Kembali Laporkan Asuransi Recapital ke OJK

Terkait gugatan wanprestasi yang saat ini sedang disidangkan PN Jakarta Selatan.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES

Perusahaan asal Singapura, KZI Singapore (KZIS), kembali melaporkan Asuransi Recapital kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan tersebut berkaitan dengan gugatan wanprestasi senilai AS$4,6 juta yang saat ini sedang disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Direktur KZI Singapore, Choi Sung Wook, meminta OJK untuk melindungi investasi yang hendak dilakukan oleh investor asing lainnya untuk menghindari kemungkinan terjadinya kasus yang sama. Ia berharap, OJK segera proaktif dengan laporan ini untuk melindungi investor dari kerugian.

"Sebagai investor asing, saya menyayangkan tindakan Asuransi Recapital yang seharusnya melindungi hak saya sebagai investor ternyata malah merugikan. Saya harap dengan adanya pelaporan kedua kalinya ini, OJK dapat lebih proaktif melindungi investor dari praktik-praktik nakal penyedia jasa asuransi," ujar Choi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (16/11).

KZI Singapore menyatakan pelaporan Asuransi Recapital kepada OJK ini merupakan kedua kalinya setelah surat pelaporan pertama tertanggal 11 Desember 2013 silam. KZI Singapore berharap laporan kedua ini dapat segera ditanggapi oleh OJK sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di Indonesia.

Dalam laporan kedua tertanggal 13 November 2015, KZI Singapore menyesalkan klaim Asuransi Recapital bahwa surety bonds (asuransi penjaminan) yang dikeluarkannya adalah tidak sah.Menurut pengacara KZI Singapore, Andi Yusuf Kadir, alasan yang dikemukakan oleh Asuransi Recapital menunjukkan itikad tidak menghormati perjanjian dalam mengeluarkan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dan Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) senilai AS$4,6 juta.

"Performance Bond dan Advance Payment Bond adalah jaminan yang dibuat dan diterbitkan sendiri oleh Asuransi Recapital. Dan pada surat pernyataan tertanggal 23 Mei 2013, Asuransi Recapital telah mengakui keabsahan dan keberlakuan produk surety bonds yang dikeluarkan," ujar Andi.

Andi menjelaskan, seluruh syarat yang diajukan oleh Asuransi Recapital untuk mencairkan surety bonds ini telah dipenuhi semuanya oleh KZI Singapore, salah satunya adalah pembuktian wanprestasi PT Putra Samudera. Namun, setelah semua syarat dipenuhi, PT Asuransi Recapital malah menolak memenuhi kewajiban hukumnya dengan berdalih bahwa Performance Bond dan Advance Payment Bond yang mereka keluarkan sendiri tidak sah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait