Praktisi Digital Forensik Bentuk Asosiasi
Utama

Praktisi Digital Forensik Bentuk Asosiasi

Kemenkominfo sedang merumuskan rancangan peraturan menteri terkait standar dan panduan teknis dalam melakukan identifikasi, pengumpulan, akuisisi, dan pemeliharaan bukti digital berdasarkan ISO/SNI 27037.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Acara kick off pembentukan AFDI di Kemenkominfo, Selasa (17/11). Foto: www.kominfo.go.id
Acara kick off pembentukan AFDI di Kemenkominfo, Selasa (17/11). Foto: www.kominfo.go.id

Kalangan praktisi digital forensik menggagas pembentukan Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI). Acara kick off digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (17/11). Dalam sambutannya, Menkominfo Rudiantara menegaskan pentingnya digital forensik dalam pembuktikan sebuah kasus kejahatan siber (cybercrime).

"Dalam ranah cyber crime, Indonesia memiliki UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang serta ancaman pidananya. Selain itu, dalam UU ITE itu juga mengatur mengenai bukti digital," kata Rudiantara.

Menurut dia, bukti digital dianggap sah dan dapat diajukan ke persidangan dengan syarat bahwa informasi yang tercantum di dalamnya secara teknis dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Maka diperlukan tindakan forensik digital yang terdiri atas pengumpulan, akuisisi, pemulihan, penyimpanan, dan pemeriksaan bukti digital berdasarkan cara dan dengan alat yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah untuk kepentingan pembuktian," tegasnya.

Rudiantara mengatakan dalam kegiatan forensik digital terdapat dua hal yang harus diperhatikan, yaitu prosedur pemeriksaan forensik digital dan ahli atau personel yang melakukan pemeriksaan.

Sehubungan dengan prosedur forensik digital, kata dia, saat ini Kemkominfo sedang merumuskan rancangan peraturan menteri terkait standar dan panduan teknis dalam melakukan identifikasi, pengumpulan, akuisisi, dan pemeliharaan bukti digital berdasarkan ISO/SNI 27037.

"Sehingga dibutuhkan ahli forensik digital untuk menangani tindak pidana siber dan Kemkominfo mendukung baik rencana pembentukan AFDI ini," tuturnya.

Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP M. Nuh Al-Azhar menyatakan pembentukan AFDI bertujuan menghimpun dan mengkoordinasi para analis dan peminat forensik digital dalam satu wadah asosiasi.

"Sehingga menghasilkan manfaat untuk kemajuan anggota asosiasi itu sendiri maupun bagi bangsa dan negara, memberikan edukasi, dan sosialisasi tentang forensik digital kepada masyarakat Indonesia," kata M. Nuh di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, AFDI juga diharapkan menjadi referensi antar anggota asosiasi untuk memahami, mengerti, dan menambah wawasan atau pengetahuan tentang seluk-beluk forensik digital.

"Selain itu, bisa menjadi sarana komunikasi, tukar informasi, dan interaksi anggota asosiasi sehingga mampu mengakselerasi perkembangan dan penerapan forensik digital di Indonesia," tuturnya.

Ia juga menyatakan AFDI akan menjalin hubungan profesional dengan "stakeholder" atau pemangku kepentingan lainnya, termasuk menjadi mitra kritis dan konstruktif untuk pemerintah.

"AFDI juga akan menyusun dan mengembangkan standar kompetensi analis forensik digital, standar mutu hasil pemeriksaan atau analisa forensik digital, dan kode etik profesi analis forensik di Indonesia," ucap M. Nuh.

Tags: