Regulasi Sektor Penerbangan Harus Lindungi Konsumen dan Industri
Utama

Regulasi Sektor Penerbangan Harus Lindungi Konsumen dan Industri

Regulasi yang ada dikhawatirkan menambah beban perusahaan yang berujung pada hak konsumen.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: YOZ
Foto: YOZ

[Versi Bahasa Inggris]

Sejak diterbitkannya UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, telah banyak aturan turunan yang diterbitkan. Setidaknya, sudah ada 160 Peraturan Menteri dan lebih dari 150 Peraturan Direktorat Jenderal Hubungan Udara yang mengatur secara lebih rinci sektor penerbangan.

Aturan-aturan tersebut mengatur mengenai pengoperasian, keamanan, pendaftaran pesawat, hingga batasan usia pesawat. Dari berbagai aturan teknis tersebut, Ketua Masyarakat Hukum Udara Indonesia, Andre Rahadian, menilai pemerintah harus kembali mendengarkan aspirasi masyarakat yang terkena dampaknya.

Ia menyebut, masyarakat tersebut utamanya pelaku industri maskapai  dan konsumen pengguna jasa penerbangan. Sebab, regulasi yang diterbitkan pemerintah harus mampu melindungi konsumen sekaligus membuka ruang bagi industri untuk berkembang.

Andre mengkritisi aturan baru terkait dengan modal disetor dalam industri penerbangan. Menurut Andre, ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.45 Tahun 2015, modal disetor sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar terlalu besar. Sebab, untuk perusahaan maskapai berjadwal komersil harus menyetor minimal Rp500 miliar.

Sementara itu, perusahaan maskapai perintis harus menyetor paling sedikit Rp300 miliar. Sekolah penerbangan minimal menyetor modal sebesar Rp70 miliar.

“Kami sudah tanya kepada Kemenhub, apakah modal ini berdasarkan laporan keuangan atau yang tercantum dalam anggaran dasar. Jawaban mereka harus disetor seperti disebut dalam anggaran dasar perusahaan,” kata Andre dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (19/11).

Padahal, menurut pengamatan Andre saat ini hanya dua maskapai di Indonesia yang modal disetornya mencapai Rp.500 miliar. Selebihnya, tak sampai batas minimal Permehub tersebut. Andre pun menyayangkan hal ini. Ia khawatir Permenhub mengenai modal tersebut justru akan membebani perusahaan yang pada akhirnya menambah biaya jasa penerbangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait