Jadi Justice Collaborator, Ketua PTUN Medan Dituntut Minimal
Berita

Jadi Justice Collaborator, Ketua PTUN Medan Dituntut Minimal

Pengacara Tripeni menganggap pasal yang lebih tepat dikenakan terhadap kliennya adalah Pasal 11 UU Tipikor.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dituntut empat tahun penjara. Foto: RES
Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dituntut empat tahun penjara. Foto: RES

Penuntut umum KPK Mochamad Wiraksajaya menuntut agar majelis hakim menghukum Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta. "Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan lima bulan," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11).

Selaku hakim, Tripeni dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP karena menerima uang Sing$5000 dan AS$15000 dari OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Padahal, menurut Wiraksajaya, penerimaan uang tersebut diketahui atau patut diduga Tripeni untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Tripeni adalah ketua majelis hakim yang menyidangkan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) yang diajukan OC Kaligis.

Tuntutan empat tahun penjara yang dijatuhkan penuntut umum kepada Tripeni merupakan ancaman pidana minimal yang diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur pidana paling lama seumur hidup atau paling singkat empat tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam pertimbangannya, penuntut umum tidak memberikan satu pun hal yang memberatkan bagi Tripeni. Sementara, untuk hal meringankan, Tripeni disebut telah ditetapkan KPK sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK No.892/01-55/09/2015 tanggal 23 September 2015.

Penuntut umum Kristanti Yuni Purnawanti menjelaskan, sesuai alat bukti di persidangan, terungkap fakta bahwa sekitar April 2015 Tripeni menerima Sing$5000 dari OC Kaligis selaku Kuasa Hukum Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Pemberian terjadi usai OC Kaligis berkonsultasi dengan Tripeni mengenai rencana pengajuan permohonan di PTUN Medan.

OC Kaligis berencana mengajukan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) dalam penyelidikan dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penahanan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyerataan modal pada sejumlah BUMD di Sumut.

Tags:

Berita Terkait