Fadli Zon: Perekaman Percakapan Setya Novanto Ilegal
Berita

Fadli Zon: Perekaman Percakapan Setya Novanto Ilegal

Merujuk Pasal 40 UU Telekomunikasi, penyadapan dilarang karena bertujuan mendapatkan informasi dengan tidak sah.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Foto: dpr.go.id
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Foto: dpr.go.id

Rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin dinilai bentuk pelanggaran hukum. Apalagi rekaman tersebut dipublikasikan. Terlebih, Freeport merupakan perusahaan asing.

“Perekaman ini ilegal. Ini satu tindakan yang tidak etik dan jelas melawan hukum. Jadi tidak bisa dibiarkan sebuah perusahaan seperti ini dalam suatu obrolan tidak formal,” ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Jumat (20/11).

Fadli menyarankan agar Ketua DPR Setya Novanto dan pihak terkait untuk melaporkan ke lembaga penegak hukum. Menurutnya, pencatutan nama presiden justru dilakukan oleh Sudirman Said.

Pasalnya, kata Fadli, Sudirman Said mengatakan semua yang dilakukan atas perintah presiden. Belakangan hal itu dibantah oleh Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa presiden tidak pernah memerintahkan termasuk melaporkan ke MKD. “Jadi di sini pasti ada yang bohong,” katanya.

Dikatakan Fadli, Komisi I mesti melakukan pemanggilan terhadap PT Freeport yang sudah melakukan perekaman secara ilegal. Menurutnya, mesti ada mekanisme agar perusahaan asing tidak mudah melakukan penyadapan. Ia khawatir bila dibiarkan bakal banyak perusahaan asing meminta waktu pertemuan kemudian melakukan perekaman.

“Kemudian menjadi black mail, menjadi pemerasan dan bisa jadi tujuannya supaya dibantu untuk diperpanjang kontraknya,” ujarnya.

Bila merujuk dalam Pasal 40 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, maka penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dilarang. Pasal 40 menyebutkan, Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun”.

Tags:

Berita Terkait