Kabareskrim Instruksikan Pembentukan Tim Assesment Kasus Narkoba
Aktual

Kabareskrim Instruksikan Pembentukan Tim Assesment Kasus Narkoba

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kabareskrim Instruksikan Pembentukan Tim Assesment Kasus Narkoba
Hukumonline
Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar menginstruksikan seluruh jajarannya untuk segera membentuk tim assesment terpadu (TAT) yang bertugas menilai tersangka penyalahguna narkoba apakah benar-benar penyalah guna atau merangkap sebagai bandar.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (TR) Nomor STR/865/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Anang Iskandar. Dalam surat tersebut, dijelaskan TAT akan dibentuk di tingkat Polda hingga Polres di setiap provinsi. TAT terdiri dari tim dokter dan tim hukum.

TAT di tingkat Polda akan diketuai oleh Dirresnarkoba. Sementara Ketua TAT di tingkat Polres, dijabat oleh Kasatnarkoba.
Untuk tim dokter minimal dua orang yang berasal dari polisi atau PNS Polri yang sudah dilatih sebagai assessor.

"Tim ini harus tersertifikasi oleh Pusdokkes Polri serta memiliki kemampuan medis dan kejiwaan," ujar jenderal bintang tiga itu.

Sementara tim hukum ada dua orang yang terdiri dari anggota polri dan jaksa. Dalam penanganan tersangka kasus narkoba, kabareskrim pun memerintahkan agar TAT segera menilai tersangka tersebut.

"Kepada TAT agar dilakukan assessmen agar dapat diketahui apakah tersangka sebagai pengedar dan pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba," katanya.

Bila hasil penilaian, disimpulkan tersangka adalah korban penyalah guna narkoba, maka tersangka tidak ditahan, melainkan akan ditempatkan di tempat rehabilitasi sampai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Meski secara hukum tidak ditahan, tapi kasus tetap masuk ke persidangan. Hakim wajib memutuskan rehabilitasi sesuai Pasal 103 UU Narkotika," ujarnya.

Namun bila dari hasil penilaian ternyata tersangka terkait jaringan peredaran narkoba maka tersangka akan ditahan dan disidik oleh polisi.

Anang menyebut langkah ini sesuai dengan Peraturan Bersama Ketua MA, Menkumham , Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNN pada 11 Maret 2014. Selain itu juga sesuai arahan Presiden RI pada Rapat Terbatas 21 September 2015 tentang Optimalisasi Terhadap Upaya Penanggulangan Narkoba.
Tags: