LSM: Permintaan Ganti Kerugian Menunjukkan Kesiapan KLHK dalam Pembuktian
Berita

LSM: Permintaan Ganti Kerugian Menunjukkan Kesiapan KLHK dalam Pembuktian

Kuasa Hukum PT. NSP menyatakan besarnya jumlah permintaan ganti rugi dan pemulihan tidak memiliki dasar.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT. National Sago Prima (NSP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada resume gugatannya, KLHK tidak hanya meminta agar PT. NSP memberikan pemulihan atas kerusakan hutan, tapi juga meminta ganti kerugian.

Tidak tanggung-tanggung, KLHK meminta kepada majelis hakim agar tergugat membayar ganti rugi kerusakan ekologis sebesar Rp319 miliar dan melakukan pemulihan hutan yang telah terbakar seluas ±3000 ha dengan biaya sebesar Rp753 miliar.

Raynaldo Sembiring, Peneliti ICEL (Indonesia Center for Environmental Law) menanggapi gugatan perdata tersebut hal penting yang harus dilakukan pemerintah. Menurutnya, KLHK memiliki kepentingan hukum untuk melindungi fungsi lingkungan hidup, sehingga apabila ada perusahaan yang mencemari atau merusak, artinya ada pelanggaran terhadap kepentingan hukum KLHK.

“Sederhananya kepentingan hukum KLHK adalah melindungi fungsi lingkungan hidup sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Kalau kemudian perusahaan mencemari atau merusak, artinya ada pelanggaran terhadap kepentingan hukum KLHK,” kata Reyanaldo.

Namun, sambung Reynaldo, hak gugat pemerintah berbeda dengan legal standing (hak gugat LSM). Menurutnya, LSM menggugat sebagai wali lingkungan yang menuntut polluter untuk bertanggung jawab tehadap lingkungan. “Kalau hak gugat pemerintah murni karena kepentingan hukum yang dilanggar,” ujarnya.

Reynaldo mengatakan, pengalaman pemerintah cukup banyak dalam memenangkan gugatan dengan nominal ganti kerugian yang besar, seperti dalam kasus PT. Kalista Alam. Dalam kasus tersebut sudah dinyatakan BHT (Berkekuatan Hukum Tetap) dan total ganti kerugian sekitar Rp300 miliar.

“Besarnya ganti kerugian menunjukan kesiapan mereka dalam pembuktian dan berstrategi di persidangan. Hanya saja mereka sepertinya perlu memilih lawyer yang baik,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait