Pansel Diusulkan Rombak Direktorat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Utama

Pansel Diusulkan Rombak Direktorat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Agar fokus menangani peserta direktorat Kepesertaan dan direktorat Hukum, Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan harus dipisah.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan. Foto: RES
Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan. Foto: RES

Kepesertaan jadi faktor penting mendorong suksesnya program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS baik Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Dengan banyaknya jumlah peserta diharapkan semakin banyak dana yang terkumpul untuk dikelola BPJS guna menyelenggarakan program jaminan sosial yang berkelanjutan.

Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS mengamanatkan kepesertaan sifatnya wajib untuk seluruh rakyat Indonesia, terutama pekerja.

Sejak BPJS Ketenagakerjaan bertransformasi 1 Januari 2014, Timboel mencatat sampai saat ini baru 30 persen pekerja yang ikut program Jaminan Hari Tua (JHT), Kematian (JKm) dan Kecelakaan Kerja (JKK). Kemudian, hanya 3,9 juta pekerja yang sudah ikut program Jaminan Pensiun (JP). Menurutnya, jumlah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan itu masih minim dan harus ditingkatkan lagi.

Guna membenahi hal itu, Timboel mengusulkan agar dibentuk direktorat khusus yang menangani masalah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Direktorat kepesertaan itu harus dipimpin oleh satu orang direksi. Menurutnya, saat ini Direktorat Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan digabung dengan direktorat Hukum dan Hubungan Antar Lembaga. Padahal, dua direktorat itu menangani persoalan yang berbeda.

Agar fokus menangani masalah kepesertaan Timboel mengusulkan agar kedua direktorat itu dipisah sehingga direktorat kepesertaan berdiri sendiri. Begitu pula dengan direktorat hukum dan hubungan antar lembaga. Jika masing-masing direktorat itu dipimpin oleh satu orang direksi maka peningkatan kepesertaan dapat didorong lebih maju.

“Ke depan perlu perhatian khusus dari Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk menempatkan seorang direktur khusus untuk Kepesertaan dan tidak lagi dicampur dengan masalah Hukum dan Hubungan Antar Lembaga,” katanya di Jakarta, Jumat (20/11).

Mengingat panitia seleksi (pansel) direksi dan dewan pengawas BPJS sudah dibentuk Timboel mengusulkan agar pansel BPJS Ketenagakerjaan memperhatikan perihal kepesertaan. Sehingga bisa fokus menyeleksi calon direksi untuk memimpin direktorat kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Sekaligus fokus menyeleksi calon direksi untuk memimpin direktorat hukum dan hubungan antar lembaga.

Tags:

Berita Terkait