Aksi Mogok Buruh Ditopang Tim Advokasi
Utama

Aksi Mogok Buruh Ditopang Tim Advokasi

Buruh layangkan surat kepada Presiden Jokowi. Minta polisi tidak represif.

Oleh:
ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit
Demo buruh. Foto: SGP
Demo buruh. Foto: SGP

Kalau tidak ada aral melintang, buruh akan melakukan aksi mogok kerja nasional pada 24-27 November 2015. Serikat-serikat pekerja masih melakukan persiapan menjelang hari H. Salah satu back up yang dipersiapkan adalam tim advokasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, tim advokasi menopang aktivitas serikat pekerja baik sebelum dan hari pelaksanaan, maupun pasca aksi mogok kerja. Pengacara dari LBH Jakarta Maruli Tua, mengatakan ada sekitar 200 pengacara dipersiapkan untuk mendampingi buruh.

Salah satu yang sudah dilakukan tim advokasi adalah menyurati Presiden Joko Widodo, yang ditembuskan ke beberapa instansi negara. Isinya, pandangan dan keberatan buruh tentang PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam suratnya tim advokasi juga meminta Presiden memerintahkan Kapolri untuk tidak melakukan tindakan represif kepada buruh saat aksi mogok berlangsung. “Kami sudah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi melalui faks dan mengirimkan secara langsung,” kata Maruli di Jakarta, Jumat (20/11).

Tim advokasi meminta Polri memberikan jaminan perlindungan terhadap buruh yang melakukan aksi mogok. Surat bernada sama disampaikan kepada Panglima TNI agar aparat TNI yang bertugas di kawasan industri ditarik ke barak militer. Surat juga disampaikan ke Komnas HAM, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Selain lembaga pemerintah, tim melayangkan surat kepada Apindo untuk memastikan pengusaha tidak melakukan pelanggaran hukum terkait rencana unjuk rasa dan mogok kerja buruh. Misalnya, menghalang-halangi buruh yang ingin melaksanakan kegiatan itu. Menurut Maruli upaya penghalang-halangan yang dilakukan pengusaha masuk kategori tindak kejahatan karena hak untuk mogok kerja dilindungi UU Ketenagakerjaan.

Tim advokasi melakukan persiapan untuk melaksanakan tugas bantuan hukum dan pendampingan terhadap buruh yang melaksanakan kegiatan tersebut. Maruli menyebut antar anggota tim saling berkonsolidasi dan menjalin komunikasi intensif. Tim sudah membentuk pedoman advokasi pada saat pra dan pasca mogok kerja nasional. Dengan pedoman itu diharapkan setiap anggota tim mengerti apa yang harus dilakukan dalam rangka pendampingan sekaligus memberi bantuan hukum.

Misalnya, kata Maruli, tim advokasi harus berkoordinasi dengan koordinator buruh di lapangan. Ketika terjadi kekerasan terhadap buruh, tugas tim melakukan pendokumentasian dan membuat kronologis, kemudian menyiapkan dokumen pendukung untuk pendampingan dan bantuan hukum bagi buruh yang mengalami kekerasan dan penangkapan.

Tags: