Polda Metro Bantah Kriminalisasi Sekjen KSPI
Aktual

Polda Metro Bantah Kriminalisasi Sekjen KSPI

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Polda Metro Bantah Kriminalisasi Sekjen KSPI
Hukumonline
Penyidik Polda Metro Jaya membantah mengkriminalisasi Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Sekjen KSPI) Muhammad Rusdi terkait penetapan sebagai tersangka buntut dari aksi buruh yang berujung kisruh pada 30 Oktober 2015.

"Proses hukum terhadap Muhammad Rusdi sebagai seorang tersangka sudah memenuhi unsur yang dipersangkakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin.

Iqbal mengatakan penyidik memiliki beberapa alat bukti guna menetapkan tersangka terhadap aktivis buruh tersebut.

Beberapa alat bukti itu, menurut Iqbal, antara lain 30 keterangan saksi dan tiga dokumen termasuk petunjuk rekaman video.

Rekaman video itu menunjukkan Rusdi saat berorasi mengajak buruh untuk bertahan di lokasi unjuk rasa Istana Kepresidenan hingga meraih kemenangan atau pemerintah mencabut peraturan pemerintah soal upah buruh.

Iqbal menjelaskan Kapolres Metro Jakarta Pusat sebagai Kepala Pengamanan Obyek Aksi telah berupaya memediasi pertemuan antara perwakilan buruh dengan Menteri Tenaga Kerja dan pejabat eselon Sekretariat Negara.

"Namun pertemuan itu tidak ada titik tengah," ujar Iqbal.

Selain itu, aparat kepolisian mengerahkan kendaraan "watercanon" menyemprotkan air hingga melepaskan gas air namun buruh berupaya memprovokasi.

Berdasarkan undang-undang, aparat kepolisian memerintahkan massa bubar (somasi) sebanyak tiga kali pada pukul 18.00 WIB, 18.20 WIB dan 18.40 WIB.

Karena tidak membubarkan diri, akhirnya petugas membubarkan paksa dan meringkus sejumlah aktivis buruh termasuk Rusdi.

Petugas menangkap 25 pengunjuk rasa terdiri dari 23 aktivis buruh, dua orang dari lembaga bantuan hukum dan seorang mahasiswa.

Para tersangka dikenakan Pasal 216, Pasal 218 KUHP junto Pasal 7 huruf F berkaitan dengan Peraturan Kapolri.

Peraturan Kapolri itu menyebutkan apabila seseorang tak mengindahkan perintah polisi maka bisa dihukum dengan ancaman kurungan penjara empat bulan.

Iqbal menambahkan penyidik kepolisian mengagendakan pemeriksaan Rusdi sebagai tersangka pada Senin (23/11) namun aktivis buruh itu tidak memenuhi panggilan tanpa alasan.

Selanjutnya, polisi akan melayangkan surat panggilan kedua pada Jumat (27/11) mendatang.
Tags: