KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Sumut
Aktual

KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Sumut

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Sumut
Hukumonline
KPK menahan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dari Fraksi PAN Kamaludin Harahap usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap kepada anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.

"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadian atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara kepada anggota DPRD provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, penyidik KPK pada hari ini menahan KH selaku Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 untuk 20 hari pertama di rumah tahanan Polres Jakarta Timur," kata Pelaksana Harian (Plh) Biro Humas Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin.

Kamaludin ditahan setelah diperiksa sekitar sembilan jam diperiksa di gedung KPK. Kamaludin juga enggan berkomentar mengenai penahanannya tersebut.

"Enggak ada itu, bohong," kata Kamaludin menjabat pertanyaan wartawan mengenai apakah ada koordinator dalam pemberian uang di kalangan anggota DPRD Sumut.

Kamaludin seharusnya menjalani pemeriksaan pada 10 November 2015 lalu namun ia tidak memenuhi panggilan dan baru diperiksa pada hari Senin.

KPK menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai pemberi suap sedangkan penerima suap adalah Ketua DPRD Sumut periode 2014-2015 dari Fraksi Partai Golkar Ajib Shah, Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari Fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun, Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga.

Selain itu, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Fraksi PAN Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Fraksi PKS Sigit Pramono Asri.

Suap itu terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Sumut 2012-2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut 2015.

KPK menyangkakan Gatot dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan Ajib, Saleh, Chaidir, Kamaludin dan Sigit dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

AJib, Saleh, Chaidir dan Sigit sudah ditahan KPK sejak 10 November 2015.
Tags: