OJK Terbitkan Ketentuan Baru Daftar Efek Syariah
Utama

OJK Terbitkan Ketentuan Baru Daftar Efek Syariah

Sebagai panduan investasi untuk manajer investasi pengelolaan reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 63/D.04/2015 tentang Daftar Efek Syariah. Keputusan DK OJK ini dapat menjadi panduan investasi untuk manajer investasi pengelolaan reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, mengatakan penerbitan Keputusan DK OJK tersebut didasarkan pada review berkala yang dilakukan OJK atas Daftar Efek Syariah yang ditetapkan sebelumnya. 

“Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna daftar efek syariah seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah, serta panduan bagi penyedia indeks syariah seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia,” ujarnya, Selasa (24/11).

Adapun efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah meliputi 331 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik serta efek syariah lainnya.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud, berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2015 yang telah diterima oleh OJK, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.

Menurut Nurhaida, secara periodik OJK akan mereview atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, fakta dari emiten, atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-33/D.04/2014 tanggal 21 Mei 2014 tentang Daftar Efek Syariah dan KDK Nomor: KEP-34/D.04/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

“Daftar dfek syariah ini mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2015,” ujar Nurhaida.
Tags:

Berita Terkait