Pemerintah Harap Proses Pemilihan KPK Selesai Tepat Waktu
Berita

Pemerintah Harap Proses Pemilihan KPK Selesai Tepat Waktu

Untuk mekanisme pemilihan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya ke DPR.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Koalisi Masyarakat Sipil berharap Komisi III segera gelar fit and proper test capim KPK. Foto: RES
Koalisi Masyarakat Sipil berharap Komisi III segera gelar fit and proper test capim KPK. Foto: RES
Pemerintah berharap proses seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat selesai sesuai waktu yang disepakati. Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan, tugas pemerintah melalui pansel telah terselesaikan, yang akhirnya menghasilkan delapan capim plus dua dari pemerintahan sebelumnya.

“Sekarang telah diserahkan kepada Komisi III dan DPR RI. Tentunya pemerintah berharap proses penyelesaian ini tidak melebihi dari waktu yang disepakati karena tidak boleh lebih dari Desember,” kata Pramono sebagaimana dilansir dari laman resmi Setkab, Selasa (25/11) malam.

Terkait nanti yang akan dipilih oleh DPR siapa dan bagaimana jumlahnya, menurut Pramono, hal itu merupakan kewenangan sepenuhnya DPR. “Pemerintah sama sekali tidak mau, tidak ingin, tidak bersedia untuk mengintervensi karena ini kewenangan DPR,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan DPR meminta pemerintah membuat pansel KPK yang baru, Pramono enggan berandai-andai. Namun ia meyakini, DPR akan menyelesaikan tugas ini sesuai waktunya. “Ya, kami tidak mau berandai-andai. Ya, silakan apapun yang diputuskan nanti pemerintah akan memberikan tanggapan atau respons setelah ada keputusan dari DPR. Saya yang termasuk berprasangka baik akan selesai,” ujarnya.

Terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar anggota Komisi III DPR segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih pimpinan KPK. "Kami koalisi masyarakat sipil antikorupsi ingin menyatakan secara terbuka dan meminta kepada DPR untuk segera memilih 5 orang pimpinan KPK, tidak kurang dan tidak lebih karena ada kecurigaan DPR seolah ingin mengulur-ulur waktu dengan menggunakan berbagai alasan yang sangat minor dan bersifat teknis," kata peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Easter di gedung KPK.

Lalola membuat pernyataan bersama dengan Ray Rangkuti dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA), tokoh agama Romo Benny Susetyo, Puri Kencana mewakili Kontras dan akademisi dari Universitas Andalas, Feri Ansari. Menurut Lalola, tindakan DPR yang memanggil pansel menimbulkan pertanyaan besar.

"Yang paling patut dikritisi adalah sebelum DPR memilih 10 orang yang diseleksi, mengapa DPR memanggil panitia seleksi capim KPK? Padahal pansel sudah selesai bertugas dan menyerahkan nama ke presiden. Kasarnya kalau mau bertanya, tanyalah ke presiden dan bukan saatnya lagi untuk cross check ke pansel KPK. Komisi III harusnya melakukan uji kelayakan, jadi jangan bargaining karena DPR ingin merevisi UU KPK agar masuk ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2015," tambah Lalola.

Ray Rangkuti mengatakan, alasan kelengkapan data yang dikemukakan Komisi III DPR adalah mengada-ada. Ia menegaskan bahwa masyarakat Indonesia masih membutuhkan KPK dengan pimpinan definitif. Atas dasar itu, Ray meminta agar Komisi III segera melakukan uji kelayakan dan kompetensi supaya tidak ada kontroversi lanjutan dari DPR.

"Alasan dokumen dan data belum lengkap memang penting, tapi bisa menyusul, dan fit and proper test tidak hanya dilakukan sehari tapi bisa 3 hari, jadi data yang semestinya diserahkan ke komisi III bisa disusulkan, tidak ada data yang tidak lengkap yang tidak bisa menjadi dasar fit and proper test ditunda," ujarnya.
Sementara Romo Benny Susetyo mempertanyakan agenda tersembunyi di balik sikap mencari-cari alasan tertundanya uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK."Padahal tugas Komisi III adalah menyeleksi orang-orang yang layak untuk menjadi pemimpin KPK misalnya yang punya integritas, yang berjarak dari kepentingan politik. Keadaban hukum yang terjadi justru dilecehkan. Ini merupakan tanggung jawab Komisi III ke publik yaitu apakah benar DPR punya political will untuk memberantas korupsi?" ujarnya.

Ia memperingatkan agar Komisi III tidak main-main dengan kehendak rakyat agar DPR tidak malah masuk ke museum sejarah yang dikenang sebagai lembaga yang tidak berfungsi dengan baik dan tidak punya prestasi. Sedangkan Puri Kencana menilai penundaan pemilihan pimpinan KPK itu merupakan upaya pelemahan KPK dengan menggunakan prosedur hukum yang tidak beralasan.

"KPK sebagai badan independen yang melakukan penyelidikan korupsi dibuat ruang-ruang permisif untuk membatasi ruang gerak dengan memilih pimpinan yang bisa disetir oleh kehendak politik. Mungkin nama-nama yang masuk ke DPR saat ini tidak ada irisan politik sehingga mereka ingin agar ada yang bisa disetir. Penegakan hukum di bawah Jokowi sangat amburadul ditambah pelemahan KPK," tutup Puri.
Tags:

Berita Terkait