Perma Gugatan Sederhana Masih Perlu Disosialisasikan
Berita

Perma Gugatan Sederhana Masih Perlu Disosialisasikan

PN Jakpus mengakui baru menerima satu perkara gugatan sederhana dan sudah diputuskan pada Oktober lalu.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Perma Gugatan Sederhana Masih Perlu Disosialisasikan
Hukumonline
Mekanisme beracara yang diatur dalam Peraturan MA (PERMA) No. 2 Tahun 2015  tentang Tata Cara Gugatan Sederhana atau lazim dikenal small claim court, nampaknya kurang diminati para pihak yang bersengketa di pengadilan. Buktinya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) saja sebagai pengadilan yang menjadi barometer pengadilan di Jakarta baru menerima satu perkara gugatan sederhana sejak Perma tersebut disahkan pada 7 Agustus 2015 lalu.

Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali mengatakan minimnya jumlah perkara small claim court (SCC) yang masuk ke pengadilan tidak berarti Perma itu tidak efektif. Efektivitas berlakunya Perma Gugatan Sederhana itu belum bisa diukur karena baru berjalan beberapa bulan, tepatnya disahkan pada Agustus 2015 lalu.

“Berlakunya Perma Gugatan Sederhana ini masih sangat baru, sehingga efektivitas berlakunya Perma membutuhkan sosialisasi (ke setiap pengadilan, red),” ujar Ketua MA Hatta Ali saat konperensi pers kerjasama dukungan European Union (UE) dan United Nations Development Programme (UNDP) terkait kelanjutan pembaruan peradilan di gedung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa (24/11).

Hatta mengakui Ketua PN Jakpus pernah menginformasikan adanya satu perkara gugatan sederhana yang diperiksa dan diputus PN Jakpus beberapa waktu. Cuma, hingga kini belum diketahui pasti data dari pengadilan lain. “Sebenarnya, kita masih butuh sosialisasi agar setiap pengadilan bisa melaksanakan Perma Gugatan Sederhana ini,” harap Hatta Ali.

Yang pasti, kata dia, sejumlah pihak pencari keadilan menanggapi positif terkait berlakunya regulasi gugatan perdata ringan dengan proses penyelesaian cepat ini. Perma ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum. “Pencari keadilan bisa menikmati haknya dengan menuntut ke pengadilan. Ini wadah yang tepat bagi pencari keadilan dan berbagai perusahaan yang nilai gugatannya di bawah Rp200 juta,” kata dia.

Gugatan sederhana ini nilai objek gugatannya di bawah Rp200 juta dengan proses pembuktian sederhana dengan hakim tunggal. Jangka waktu penyelesaian perkara ini maksimal 25 hari harus sudah diputuskan. Putusannya pun bersifat final dan mengikat di tingkat pertama setelah diajukan keberatan yang diputus majelis hakim.

“Gugatan sederhana ini tidak mengenal upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Putusannya langsung inkracht (berkekuatan hukum tetap), dimungkinkan diajukan keberatan yang diputus majelis hakim dan putusannya juga inkracht,” imbuhnya.

Gugatan sederhana ini juga tidak wajib diwakili kuasa hukum atau memakai jasa advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa. Namun, para pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan. Makanya, tidak dapat diterapkan ketika tergugat tidak diketahui keberadaannya.

Terpisah, Kepala Humas PN Jakpus Bambang Kustopo mengakui Kepaniteraan PN Jakpus baru menerima satu perkara gugatan sederhana dan sudah diputuskan. Menurutnya, perkara gugatan sederhana di PN Jakpus sudah diputus dalam jangka 25 hari pada Oktober lalu.

“Tidak sampai 25 hari kita putus, untuk perkaranya jenis hutang-piutang antara perusahaan melawan karyawannya. Dalam perkara ini, penggugat (perusahaan) menang melawan tergugat (karyawan) dan karyawan menerima putusan,” kata Bambang.

Ditanya apakah gugatan perdata sederhana ini tak banyak diminati para pihak yang bersengketa, dia enggan berkomentar. “Saya enggak bisa bilang apakah jenis gugatan sederhana ini diminati atau tidak. Saya sebagai hakim hanya memeriksa dan memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya,” ujar hakim yang kebetulan menangani satu perkara gugatan sederhana tersebut.
Tags: