Penyidik Kejagung Periksa Pejabat Kesbangpol Sumut
Aktual

Penyidik Kejagung Periksa Pejabat Kesbangpol Sumut

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Penyidik Kejagung Periksa Pejabat Kesbangpol Sumut
Hukumonline
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Rabu, memeriksa Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumatera Utara, Eddy Sofyan, tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bansos periode 2012-2013.

"Tersangka ES diperiksa sejak pukul 09.30 WIB, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai tugas dan kewenangan yang bersangkutan sebagai penanggungjawab verifikasi dan rekomendasi penerima hibah dan bantuan sosial yang diduga dalam penyaluran tidak sesuai peruntukan dan pertanggungjawaban fiktif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Rabu.

Penyidik Kejagung juga sudah dua kali memeriksa satu tersangka lainnya, Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho yang dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa tiga saksi, Baharudin Siagian (mantan Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Sumatera Utara), Nurdin Lubis (mantan Sekda Pemprov Sumut) dan HR Indra Saleh (KPA pada Biro Keuangan Sekda Pemprov Sumut 2013).

Inti pemeriksaan terhadap ketiga saksi itu, mengenai kronologis ada atau tidaknya usulan permohonan didalam perencanaan dan penyusunan anggaran daerah pada Provinsi Sumatera Utara.

Khususnya pada kebutuhan Dana Hibah dan Bantuan Sosial untuk diwujudkan pada Tahun Anggaran 2012-2013 di setiap SKPD serta penyalurannya yang diduga dalam pelaksanaan tidak sesuai peruntukan atau fiktif, katanya.
Tags: