Didakwa Menyuap Hakim, Anak Buah OCK Tak Ajukan Eksepsi
Berita

Didakwa Menyuap Hakim, Anak Buah OCK Tak Ajukan Eksepsi

Pengacara Gary mempertanyakan mengapa Indah tidak disebutkan bersama-sama dalam dakwaan? Padahal, Indah lah yang membawa dan memegang buku berisi uang.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Gary di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: NOV
Terdakwa Gary di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: NOV
Penuntut umum KPK Arif Suhermanto mendakwa M Yagari Bhastara Guntur alias Gary memberikan hadiah atau janji kepada tiga hakim, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, Amir Fauzi, serta panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan. Perbuatan itu dilakukan Gary bersama-sama OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti.

"Pemberian uang itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang ditangani Tripeni, Dermawan, dan Amir selaku majelis hakim," katanya saat membacakan dakwaan Gary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11).

Bermula sekitar Maret 2015. Gatot memberi tahu OC Kaligis ada surat panggilan permintaan keterangan dari Kejati Sumut kepada Bendum Daerah Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Sumut.

Gatot yang khawatir panggilan itu akan mengarah kepada dirinya, mendatangi kantor OC Kaligis bersama istrinya, Evy Susanti. OC Kaligis bersama dua anak buahnya, Yulius Irawansyah dan Anis Rivai mencari upaya agar panggilan-panggilan tersebut tidak mengarah kepada Gatot. OC Kaligis menyarankan supaya panggilan tidak dipenuhi.

Selain itu, menurut Arif, OC Kaligis mengusulkan agar diajukan permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Medan. Alhasil, Gatot meminta Fuad menandatangani surat kuasa kepada tim penasihat hukum dari kantor OC Kaligis & Associates, yang terdiri dari Gary, OC Kaligis, Rico Pandeirot, Yulius, dan Anis.

Setelah surat kuasa ditandatangani, Gary bersama OC Kaligis dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui panitera PTUN Medan, Syamsir untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni. Syamsir mengantarkan Gary, OC Kaligis, dan Indah ke ruangan Tripeni untuk berkonsultasi mengenai rencana pengajuan gugatan.

"Beberapa saat kemudian, terdakwa dan Indah ke luar dari ruang Tripeni. OC Kaligis tetap berada di dalam ruangan sambil memberikan amplop berisi uang Sing$5000 kepada Tripeni. Usai memberikan uang kepada Tripeni, OC Kaligis kembali menemui Syamsir di ruangannya dengan memberikan uang sebesar AS$1000," ujar Arif.

Penuntut umum Feby Dwiyandospendy melanjutkan, sekitar Mei 2015, Syamsir menelepon Gary dan menyampaikan pesan Tripeni bahwa gugatan dapat didaftarkan ke PTUN Medan. Gary melaporkan kepada OC Kaligis dan OC Kaligis memutuskan mendaftarkan gugatan. Lalu, OC Kaligis meminta Gary menghubungi Musfata, orang kepercayaan Gatot.

Selanjutnya, pada 5 Mei 2015, Gary dan OC Kaligis kembali ke PTUN Medan. OC Kaligis bertemu Tripeni untuk berkonsultasi, serta menyerahkan beberapa buku beserta sebuah amplop berisi AS$10000. OC Kaligis meminta Gary mengurus pendaftaran. Akhirnya, gugatan pengujian kewenangan Kejati Sumut pun didaftarkan ke PTUN Medan.

Feby menyatakan, usai mendaftarkan gugatan, Gary menemui Tripeni di ruangannya. Ketika itu, sudah ada dua orang hakim, Dermawan dan Amir. Tripeni menyampaikan, "Kemarin Pak OC Kaligis meminta saya menjadi hakim dalam perkara ini. Kemudian, saya menunjuk dua orang majelis ini sebagai anggota majelis hakimnya".

Dalam rangka pengurusan perkara di PTUN Medan, OC Kaligis menerima uang sejumlah AS$30000 dan Rp50 juta dari Evy. OC Kaligis memerintahkan Yenny Octorina Misnan memasukan uang itu ke dalam lima amplop putih, berisi masing-masing AS$5000 dan dua sisanya berisi masing-masing AS$1000.

Sekitar pertengahan Juni 2015, setelah persidangan acara keterangan ahli Lintong Siahaan dan Muhammad Rullyandi, OC Kaligis menemui Amir. OC Kaligis menanyakan, apakah keterangan ahli yang diajukannya sesuai dengan pendapat Amir. OC Kaligis mengatakan, "Kalau bapak tidak sependapat, bapak bisa dissenting".

Feby melanjutkan, pada 5 Juli 2015, Gary, OC Kaligis, dan Indah berangkat ke kantor PTUN Medan. OC Kaligis meminta Gary untuk menyerahkan dua buah buku yang didalamnya diselipkan amplop berisi uang masing-masing AS$5000 kepada Dermawan dan Amir. Berselang dua hari, tiba lah pembacaan putusan.

Majelis hakim yang diketuai Tripeni, serta beranggotakan Dermawan dan Amir mengabulkan sebagian gugatan OC Kaligis. Majelis menyatakan surat permintaan keterangan yang dilayangkan Kejati Sumut kepada Fuad tidak sah. Setelah itu, sesuai arahan OC Kaligis, Gary menemui Syamsir untuk menyerahkan uang sebesar AS$1000.

Pada 8 Juli 2015, Syamsir menelepon Gary. Syamsir menyampaikan kepada Gary bahwa Tripeni mau mudik. Gary mencoba menelepon OC Kaligis untuk meminta arahan. OC Kaligis melalui Indah memerintahkan Gary memberikan amplop berisi uang AS$5000 kepada Tripeni. Keesokan harinya, 9 Juli 2015, Gary memberikan amplop itu kepada Tripeni.

Atas perbuatannya, Gary didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Gary dan tim pengacaranya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Apa yang didakwakan jaksa, materi dan substansinya sudah jelas," tutur Gary.

Namun, pengacara Gary, Haeruddin Masaro sedikit ingin memperjelas uraian dakwaan yang dibacakan penuntut umum. Pertama, mengenai nama Gary yang disebut pertama dalam surat kuasa yang ditandatangani Fuad untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Kedua, mengenai peran Indah dalam pemberian uang kepada hakim.

Menurut Haerudin, sesuai bukti surat kuasa, nama pertama yang disebutkan di situ adalah OC Kaligis, bukan Gary. Kemudian, dalam peristiwa pemberian uang, Indah turut berperan, bahkan memegang dan membawa buku berisi uang. Ia mempertanyakan, mengapa Indah tidak disebut bersama-sama dalam dakwaan Gary?

Menanggapi pertanyaan Haerudin, Feby menerangkan bahwa penulisan nama Gary sebagai nama pertama yang menerima surat kuasa hanya masalah pembahasaan dan tidak terlalu substansial. "Mengenai peran Indah, ini masalah pembuktian. Kami berpendapat belum terlihat peran Indah. Jadi, nanti kita lihat dalam pembuktian," tandasnya.
Tags:

Berita Terkait