“Tidak ada keharus kejaksaan dari Kepolisian, tidak ada dalam UU secara formal. Jadi bukan alasan menunda-nunda,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (26/11).
Menurutnya, uji kelayakan dan kepatutan dilakukan terhadap personal calon, bukan institusi. Ia mendorong agar Komisi III mengatur waktu untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Sebab jika tidak, bakal menimbulkan persoalan baru. Ia khawatir molornya uji kelayakan dan kepatutan akibat adanya agenda tersembunyi.
“Tapi saya yakin dalam sisa waktu dimanage baik, sehingga tidak harus keluar,” katanya.
Lebih lanjut. purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu berpandangan dalih terbitnya Perppu menjadi solusi jika habis masa tugas dua pimpinan KPK yakni Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja. Dengan begitu tiga pimpinan Pelaksana Tugas (Plt) saat ini tetap dapat menjalankan roda organisasi KPK. Menurutnya, Perppu dibuat lantaran dalam kondisi mendesak dan adanya kekosongan hukum dalam waktu tertentu.
“Kalau mau perpanjangan begitu, kenapa buat Perppu. Perppu dibuat karena mendesak. Itu semua jangan bersilat lidah tidak dibatasi,” pungkas Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.