Uji Kelayakan Capim KPK Mengambang
Berita

Uji Kelayakan Capim KPK Mengambang

Karena masih menjadi pertimbangan akibat belum terpenuhi persyaratan formil dan materil sesuai UU KPK. Dikhawatirkan mudah digugat secara hukum.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: CR19
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: CR19
Kepastian kapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan KPK belum menemui titik terang, setelah Komisi III DPR menunda pengambilan keputusan pada Rabu (25/11) malam. Selain mempersoalkan proses seleksi Capim KPK yang dilakukan oleh Tim Pansel, Komisi III melihat ada pelanggaran UU KPK oleh Tim Pansel. Atas dasar itu, sepuluh fraksi di Komisi III belum menyatakan bulat untuk menentukan sikap.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berpandangan, kedelapan Capim hasil seleksi Tim Pansel dimungkinkan bakal dikembalikan ke presiden. Soalnya itu tadi, beberapa persyaratan Capim KPK diabaikan oleh Tim Pansel. Mulai dari ketiadaan unsur kejaksaan, hingga pengalaman 15 tahun diabaikan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 poin d UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.

Fahri berpandangan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan DPR terhadap Capim KPK kerap mendapat sorotan publik. Makanya, Komisi III kerap diwanti-wanti oleh publik. Oleh sebab itu, Komisi III sebagai pihak yang menindaklanjuti hasil kerja Pansel mesti lebih selektif. Ironisnya, Tim Pansel yang terdiri dari 9 srikandi ditengarai tidak kompak. 

“Saya mendapat laporan 9 srikandi tidak kompak, ada srikandi yang ngotot harus ada calon dari jaksa, dan ada srikandi yang ngotot tidak ada jaksa, dan ini yang terjadi pada akhirnya di pleno,” ujarnya di Gedung DPR, Kamis (26/11).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu berpandangan, jika dalam tenggat waktu hingga 16 Desember Komisi III belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan karena satu dan lain hal, maka Presiden Joko Widodo dapat menerbitkan Perppu. Pasalnya, tidak diperbolehkan adanya kekosongan kepempimpinan dalam tubuh lembaga antirasuah itu.

Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaedi Mahesa mengakui dalam rapat pleno yang digelar Rabu malam, pihaknya belum menemui titik terang. Pasalnya, dari sepuluh fraksi belum menentukan pilihan. pilihan bagi Komisi III antara lain mengembalikan kedelapan calon atau memberikan persetujuan dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

“Ada kebiasaan di Komisi III kita harus bulat. Nah, inilah yang dibuat ditunda berarti sampai saat ini belum bulat. Ada yang berpendapat kita harus propertes, ada yang bilang proses ini cacat,” ujarnya.

Sebagai komisi yang membidangi hukum, Komisi III mesti menjaga kewibawaan hukum. Makanya Komisi III, kata Desmond, bersikap hati-hati sebelum menentukan sikap. Terlebih terjadi pengabaian persyaratan dalam proses seleksi oleh Tim Pansel. Terlebih, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menilai seleksi Capim KPK cacat lantaran tidaknya adanya unsur kejaksaan. Pandangan Romli diutarakan saat diminta pandangan oleh Komisi III.

“Kalau kami approval ini ada cacat hukum, ini bisa digugat orang seperti komisi hukum tak paham hukum. Ini kan produk mereka. Ditunda karena kesimpulan pendapat pakar pembuat UU. Ini Komisi hkum harus berjalan on the track,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Anggota Komisi III Masinton Pasaribu mengatakan, sepuluh fraksi menyatakan bulat melakukan penundaan rapat pleno pada Senin (30/11) pekan depan. Menurutnya sebelum komisinya mengambil keputusan pelaksaan uji kelayakan dan kepatutan, setidaknya terdapat beberapa hal yang janggal. Misalnya, kata Masinton, adanya keterlibatan salah seorang capim KPK dalam kegiatan Tim Pansel. Bahkan pimpinan non aktif  KPK yang sedang menjalani proses hukum dalam pelaksanaan kegiatan road show Tim Pansel KPK ke berbagai kota di Indonesia.

Kemudian, lanjut Masinton, keterlibatan organisasi masyarakat sipil yang menjadi mitra Tim Pansel, namun tidak diumumkan ke publik. Serta penyelenggaraan kegiatan road show Tim Pansel KPK di sepuluh kota yg ternyata difasilitasi dan dibiayai oleh LSM. Selain itu Pansel dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tidak boleh menabrak UU KPK. 

“Khususnya tentang persyaratan formil dan materil yang diatur dalam UU 30 tahun 2002 tentang KPK, sebagai landasan dasar bagi tim pansel KPK bekerja,” katanya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan, adanya pembidangan Capim KPK dinilai tidak sesuai dengan nomenklatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU KPK. Begitu pula dengan masa pendaftaran capim KPK melampaui waktu 14 hari masa kerja, hal itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat (5).

Kendati demikian, Masinton berharap uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan Capim KPK dapat digelar pekan depan. Dengan begitu, setidaknya pertengahan Desember lima pimpinan definitif hasil seleksi sudah terpilih sebelum akhir 90 hari kerja sejak diterimanya surat presiden.

“Atas dasar pertimbangan keinginan publik itulah kami cukup berhati-hati dan selekif dalam menentukan pilihan pimpinan KPK,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait