Terbukti Suap Akil, Bupati Morotai Divonis 4 Tahun Penjara
Berita

Terbukti Suap Akil, Bupati Morotai Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis tidak mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik terhadap Rusli.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua MK, Akil Mochtar dalam sidang  dengan terdakwa Bupati Morotai nonaktif Rusli Sibua. Foto: RES
Mantan Ketua MK, Akil Mochtar dalam sidang dengan terdakwa Bupati Morotai nonaktif Rusli Sibua. Foto: RES
Ketua majelis hakim Supriyono menyatakan Bupati Morotai nonaktif Rusli Sibua terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena memberikan uang sejumlah Rp2,989 miliar kepada M Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rusli Sibua dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp150 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/11).

Supriyono menjelaskan, berdasarkan alat bukti di persidangan, terungkap fakta bahwa pemberian uang itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara tahun 2011 yang memenangkan pasangan Arsad Sardan-Demianus Ice.

Bermula ketika Rusli mengikuti Pilkada Morotai yang dilaksanakan KPU Morotai pada 16 Mei 2011. Pilkada diikuti oleh enam pasangan calon, yaitu Arsad Sardan-Demianus Ice, Umar Hi Hasan-Wiclif Sepnath, Rusli Sibua-Weni R, Faisal Tjan-Lukman Sy Badjak, Decky Sibua-Maat Pono, dan Anghany Tanjung-Arsyad Haya.

Kemudian, pada 21 Mei 2011, KPU Morotai melakukan rekapitulasi hasil Pilkada Morotai. Dari hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut satu, Arsad-Demianus ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Morotai periode 2011-2016 dengan perolehan suara 11.455. Sementara, Rusli-Weni menduduki peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 10.649.

Supriyono melanjutkan, terhadap hasil rekapitulasi tersebut, Rusli dan Weni mengajukan permohonan keberatan atas penetapan KPU Morotai ke MK pada 24 Mei 2011. Rusli menunjuk Sahrin sebagai kuasa hukum atas saran Muchlis Tapi Tapi dan Muchammad Djuffry. Rusli juga menunjuk Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum.

Dalam suatu kesempatan, Sahrin mengkomunikasikan kasus Pilkada itu kepada Akil selaku hakim konstitusi yang telah dikenalnya saat bersama-sama menjadi anggota DPR dengan mengirim SMS, 'Pak, KPU Morotai lakukan manipulasi suara, perolehan di TPS sudah benar tapi oleh KPU dimanipulasi'," demikian isi SMS Sahrin.

Supriyono menyatakan, pada 30 Mei 2011, Ketua MK menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan Akil sebagai Ketua Majelis Panel merangkap anggota, sedangkan Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota majelis panel untuk memeriksa permohonan keberatan yang diajukan Rusli dan Weni.

Saat proses pemeriksaan keberatan masih berjalan di MK, Akil menelepon Sahrin. Akil meminta Sahrin menyampaikan kepada Rusli agar Rusli menyiapkan uang sebesar Rp6 miliar untuk majelis dan panitera sebelum putusan dijatuhkan. Uang itu untuk memenangkan keberatan yang diajukan Rusli.

Selanjutnya, menurut Supriyono, Sahrin melakukan pertemuan dengan Rusli dan Muchlis di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat untuk menyampaikan pesan Akil terkait permintaan uang Rp6 miliar. Pada pertemuan itu, Rusli hanya menyanggupi sebesar Rp3 miliar dan memintah Sahrin untuk menyampaikan kepada Akil.

Usai mendapat informasi tentang jumlah uang yang sanggup dipenuhi Rusli, Akil meminta Sahrin supaya mengantar langsung uangnya ke kantor MK. Namun, Sahrin menolak dengan alasan tidak berani. Oleh karena itu, Akil memerintahkan agar uang itu ditransfer ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil.

Demi memenuhi permintaan Akil, sambung Supriyono, Rusli meminjam uang kepada Petrus Widarto. Uang itu nanti akan dikompensasikan dengan nilai investasi Petrus di Kabupaten Pulau Morotai apabila Rusli menjadi Bupati. Lalu, Rusli melalui Djuffry dan Muchlis mengirimkan uang sebesar Rp2,989 miliar ke rekening CV Ratu Samagat.

"Dengan tiga kali setoran tunai ke rekening tabungan CV Ratu Samagat. Pertama, tanggal 16 Juni 2011 sebesar Rp500 juta atas nama Mochammad Djuffry. Kedua, tanggal 16 Juni 2011 sebesar Rp500 juta atas nama Muchlis Tapi Tapi. Ketiga, tanggal 20 Juni 2011 sebesar Rp1,989 miliar atas nama Mochammad Djuffry," ujarnya.

Setelah pemberian uang kepada Akil, pada 20 Juni 2011, majelis mengabulkan permohonan keberatan Pilkada yang diajukan Rusli dan Weni ke MK. Dalam amarnya, majelis membatalkan rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Morotai dan menetapkan pasangan calon Rusli-Weni sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 11.384.

Supriyono berpendapat, pembelaan Rusli sudah sepatutnya ditolak. Sebab, Rusli memonitor, mengetahui, dan menyadari pemberian uang kepada Akil. Bahkan, pasca penyerahan uang kepada Akil, Rusli menanyakan kepada Muchlis, "Beres?" dan dijawab Muchlis, "Beres". Menanggapi pernyataan Muchlis, Rusli membalas dengan kata, "Mantap".

"Apabila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum, pemberian uang Rp2,989 miliar kepada Akil selaku hakim konstitusi adalah ditujukan atau dengan maksud menggerakan Akil agar dalam mengadili permohonan keberatan Pilkada Morotai, mengabulkan seluruh permohonan terdakwa sekaligus membatalkan hasil rekapitulasi KPU Morotai," tuturnya.

Namun, meski menganggap semua unsur dakwaan primair terpenuhi, majelis tidak sependapat dengan tuntutan pencabutan hak untuk dipilih yang dimintakan penuntut umum KPK. Supriyono beralasan, hak untuk dipilih merupakan hak yang melekat, serta tidak bisa dicabut kecuali terdakwa melakukan makar atau kejahatan yang mengancam negara.

Usai pembacaan putusan, penuntut umum masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sama halnya dengan Rusli. "Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa, kami akan pikir-pikir dulu, walau dalam putusan ini terdakwa menilai tidak sesuai dengan keadilan. Jadi, dalam waktu tujuh hari, kami akan menentukan sikap," tandas pengacara Rusli, Achmad Rifai.
Tags:

Berita Terkait