Survei ICW: Masyarakat Ingin Pimpinan KPK dari Kalangan Akademisi
Berita

Survei ICW: Masyarakat Ingin Pimpinan KPK dari Kalangan Akademisi

Mantan komisioner KPK mengingatkan pemberantasan korupsi tak cukup dengan pendekatan hukum. Diperlukan keahlian di bidang lain yaitu ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Komisi III DPR masih “menggantung” waktu pelaksanaan fit and proper test terhadap delapan calon pimpinan KPK yang telah diluluskan oleh pansel. Beragam pertimbangan dikemukakan anggota Komisi III, diantaranya tidak adanya unsur kejaksaan dari jumlah calon yang disodorkan ke parlemen. Namun, hasil survei ICW justru menyatakan bahwa publik lebih menghendaki pimpinan KPK berasal dari akademisi.

ICW melakukan survei terhadap 1.500 responden dari lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan dan Makasar dengan total 150 kelurahan. Berdasarkan hasil survei tersebut, sebanyak 43,3 persen dari total responden mengharapkan agar pimpinan KPK berasal dari latar belakang dunia pendidikan atau akademisi.

Sisanya 38,7 persen dari total 1.500 responden memilih latar belakang pimpinan KPK dari masyarakat sipil, sebanyak 18,3 persen memilih latar belakang kejaksaan, 17,5 persen memilih latar belakang kepolisian, kemudian ada yang memilih pimpinan KPK dari latar belakang pengacara, auditor, mantan pejabat dan lainnya.

“Sisanya 0,6 persen menyatakan tidak tahu," kata aktivis ICW, Firdaus Ilyas, dalam jumpa pers di ICW, Kamis (26/11).

Firdaus juga mengatakan bahwa mayoritas masyarakat masih sangat membutuhkan keberadaan KPK untuk menangani korupsi di Indonesia. Hal ini dikarenakan kinerja KPK dalam penanganan korupsi dinilai lebih baik dibanding lembaga penegak hukum lainnya. Menurutnya, dalam penanganan korupsi responden memberikan nilai 5,3 untuk kepolisian, 5,6 untuk kejaksaan dan 7,8 untuk KPK. Artinya, masyarakat masih menganggap KPK lebih baik dalam menangani kasus korupsi dibanding kepolisian dan kejaksaan.

Sementara itu, mantan Komisioner KPK Chandra M Hamzah mengatakan, selama dirinya mengikuti kegiatan dalam Tim Persiapan Pembentukan Komisi Anti Korupsi, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 2000, tidak pernah dibicarakan keharusan adanya unsur jaksa atau unsur kepolisian sebagai Pimpinan KPK. Oleh karena itu, dalam Pasal 21 ayat (4) UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK dinyatakan bahwa Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum.

“Pasal ini untuk mengantisipasi apabila ada keadaan luar biasa di mana mengharuskan Pimpinan KPK untuk melakukan penyidikan dan atau penuntutan sendiri,” kata Chandra dalam siaran pers yang diterima hukumonline.

Sedangkan mengenai ketentuan Pasal 29 huruf d yang menyatakan persyaratan Pimpinan KPK harus: “berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;” dilatarbelakangi pemikiran bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dengan pendekatan hukum, melainkan diperlukan keahlian di bidang lain, yaitu ekonomi, keuangan, atau perbankan.

“Mengenai apakah calon-calon Pimpinan KPK memenuhi syarat tersebut atau tidak, silakan DPR yang menilainya,” ujar Chandra.

Pernyataan Chandra senada dengan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad. Dia berpandangan, tidak ada keharusan adanya unsur kejaksaan dan kepolisian dalam Capim KPK, sebagaimana termaktub dalam UU KPK secara formal. Bahkan dalam praktiknya, tidak ada unsur kepolisian dalam pimpinan KPK Jilid III.

“Tidak ada keharus kejaksaan dari Kepolisian, tidak ada dalam UU secara formal. Jadi bukan alasan menunda-nunda,” kata Farouk.

Menurutnya, uji kelayakan dan kepatutan dilakukan terhadap personal calon, bukan institusi. Ia mendorong agar Komisi III mengatur waktu untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Sebab jika tidak, bakal menimbulkan persoalan baru. Ia  khawatir molornya uji kelayakan dan kepatutan akibat adanya agenda tersembunyi. “Tapi saya yakin dalam sisa waktu, bisa dimanage dengan baik, sehingga tidak harus keluar,” tuturnya.
Tags:

Berita Terkait