Foto

Mulya Hasjmy Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Oleh:
RESA ESNIR
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung, Mulya A Hasjmy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/11) malam. Mantan Sesdirjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan tersebut dihukum penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti Rp160 juta subsider 6 bulan kurungan.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang