Korupsi Wisma Atlet, Eks Kepala Dinas PU Divonis 3 Tahun Penjara
Berita

Korupsi Wisma Atlet, Eks Kepala Dinas PU Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa menerima putusan dan tidak mengajukan banding.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Mantan Kadinas Pembangunan Umum Bina Marga Provinsi Sumsel, Rizal Abdullah divonis tiga tahun penjara. Foto: RES
Mantan Kadinas Pembangunan Umum Bina Marga Provinsi Sumsel, Rizal Abdullah divonis tiga tahun penjara. Foto: RES
Ketua majelis hakim Sutio Jumagi Akhirno menyatakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Rizal Abdullah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp150 juta subsidair dua bulan kurungan," katanya membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/11).

Sutio menjelaskan, majelis tidak sependapat dengan tuntutan 5,5 tahun penjara yang dimintakan penuntut umum KPK. Sebab, sesuai fakta persidangan, peran Rizal hanyalah sebagai pelaksana skenario yang telah ditetapkan sejak awal oleh M Nazaruddin, Wafid Muharam, dan Mindo Rosalina Manulang.

Sebagaimana diketahui, meski Rizal terbukti mengetahui proses lelang tidak dilakukan sebagaimana mestinya, sejak awal, pengadaan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011 yang dimenangkan PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk sudah ditentukan oleh campur tangan Nazaruddin, Wafid, dan Rosa.

Oleh karena itu, menurut Sutio, pidana 5,5 tahun penjara yang dimintakan penuntut umum KPK tidak adil bagi Rizal. Adapun hal-hal yang meringankan adalah Rizal telah berjasa dalam penyelenggaraan SEA Games ke-26, mengakui perbuatannya, sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa telah berhasil dalam memimpin pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna. Dengan demikian, terdakwa memiliki andil dan kontribusi yang cukup besar dalam penyeleggaraan SEA Games, bahkan Wisma Atlet juga telah digunakan untuk event-event besar lainnya dan dalam waktu dekat akan digunakan untuk Asian Games," ujarnya.

Hakim anggota Sofialdi menguraikan, berdasarkan seluruh alat bukti di persidangan diperoleh fakta bahwa Rizal diangkat menjadi Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) di Sumsel. Rizal bertugas mempersiapkan pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, melalui pendanaan dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora).

Kemudian, Rizal selaku Ketua KPWA menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora, Deddy Kusdinar, tentang pemberian bantuan pembangunan wisma atlet di Provinsi Sumsel. Dalam perjanjian tersebut, anggaran kerja sama yang disediakan dalam DIPA sebesar Rp199,635 miliar.

Sebelum proses pengadaan dilaksanakan, Paulus Iwo yang sebelumnya sudah mendapat arahan dari Sesmenpora Wafid Muharam mempertemukan Rizal dengan Rosa dan Mohamad El Idris. Rosa menyampaikan bahwa PT DGI Tbk yang akan mengerjakan proyek pembanguan wisma atlet dan gedung serbaguna provinsi Sumsel.

Selaku perwakilan PT DGI Tbk, El Idris ditunjuk sebagai orang yang akan berhubungan dengan Rizal. El Idris juga menginformasikan, Rizal akan menjadi Ketua KPWA dan menjanjikan Rizal akan mendapatkan fee terkait pemenangan PT DGI Tbk dalam lelang umum pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumsel.

Sofialdi menyatakan, Rizal pun mengaki, sebelum pertemuan itu, ia sudah mendapat arahan dari Wafid yang meminta agar PT DGI Tbk dapat dibantu dalam proses lelang. Alhasil, proses lelang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Gambar desain dan RAB tidak dikerjakan sendiri oleh Dinas PU, melainkan diperoleh dari orang suruhan PT DGI Tbk, Forest Jieprang.

Begitu pula dalam pembuatan HPS. Sesuai keterangan Ketua Pengadaan Barang dan Jasa M Arifin dan Sahupi, HPS baru mulai dikerjakan setelah 25 Oktober 2010 atau setelah menerima surat Rizal yang isinya meminta panitia pengadaan mengundang rekanan yang lulus prakualifikasi. Panitia hanya mengoreksi harga satuan dari RAB yang disusun KPWA Sumsel.

Hakim anggota Tito Suhud melanjutkan, walau mengetahui proses lelang dan penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak dilakukan sebagaimana mestinya, "Terdakwa membiarkan PT DGI Tbk yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemenang lelang pekerjaan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahu," tuturnya.

Setelah PT DGI Tbk menerima pencairan uang muka, Rizal menerima uang tunai Rp100 juta dan Rp250 juta dari El Idris. Rizal juga menerima sejumlah fasilitas dari PT DGI Tbk melalui El Idris berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor Rp6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta Rp3,7 juta, dan tiket pesawat Garuda.

Tidak hanya Rizal, Meriana Arsyad (istri terdakwa), Lisa Ramayanti dan Yulia Ramaputri (anak-anak terdakwa) juga menerima fasilitas senilai AS$3300,02 dan akomodasi Hotel Sheraton on Park Sidney senilai AS$1168,32. Apabila diakumulasikan seluruh fasilitas dan uang yang diterima Rizal berjumlah Rp359,7 juta dan AS$4468,34 atau setara dengan Rp400 juta.

Selain itu, perbuatan Rizal, telah pula memperkaya PT DGI Tbk sebesar Rp49,010 miliar dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp54,7 miliar. Dengan demikian, majelis hakim berkesimpulan, semua unsur dalam dakwaan kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi menurut hukum.

Menanggapi putusan majelis, Rizal mengambil sikap untuk tidak mengajukan banding. Ia merasa putusan majelis sudah cukup adil. Ia meyakini hal ini merupakan yang terbaik dari Allah SWT. Ia berterima kasih kepada majelis, keluarga, dan para pendukungnya. "Kami menerima semua putusan majelis hakim yang mulia," tandasnya.
Tags:

Berita Terkait