Cari Fakta Mogok Pekerja, Sekjen ITUC ke Indonesia
Berita

Cari Fakta Mogok Pekerja, Sekjen ITUC ke Indonesia

Konvensi ILO menekankan pentingnya ‘dialog sosial’ dalam penentuan upah.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Cari Fakta Mogok Pekerja, Sekjen  ITUC ke Indonesia
Hukumonline
Sekjen International Trade Union Confederation (ITUC), Noriyuki Suzuki,  datang ke Indonesia untuk melihat dari dekat dan mencari fakta isu yang diangkat dalam aksi mogok buruh Indonesia, 24-27 November 2015. ITUC adalah organisasi pekerja internasional yang memberikan dukungan atas aksi mogok buruh dalam Gerakan Buruh Indonesia-Komite Aksi Upah (GBI-KAU).

“Kehadiran saya di sini untuk mendukung penuh gerakan buruh di Indonesia terkait penolakan terhadap PP Pengupahan,” kata Suzuki dalam jumpa pers yang diselenggarakan GBI-KAU di Jakarta, Jumat (27/11).

Isu penting yang diusung buruh dalam aksi mogok beberapa hari itu adalah pengupahan. Para pekerja menolak PP Pengupahan, terutama formula penentuan UMP, dan mekanisme penyusunan beleid tersebut.

Suzuki mengingatkan dua pekan lalu Presiden Joko Widodo menghadiri acara G-20 di Turki. Dalam pidato yang disampaikan pada kesempatan itu ia mencatat Presiden Jokowi menyatakan komitmennya melakukan reformasi struktural untuk mengangkat potensi pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, mempromosikan kesetaraan dan mengurangi ketimpangan.

Suzuki mengingatkan kerangka acuan internasional, yakni Konvensi ILO No. 131 Tahun 1970, berbasis pada pentingnya dialog sosial para pemangku kepentingan dalam penentuan upah. Sebelum PP, penentuan upah lewat Dewan Pengupahan yang berisi tiga pihak atau tripartit (pemerintah, pengusaha, dan pekerja). Jika PP Pengupahan mengeliminasi proses dialog sosial itu, berarti PP Pengupahan bertentangan dengan kerangka acuan internasional. Bahkan Suzuki menyebut tak sesuai dengan pidato Presiden Jokowi. “Peraturan itu tidak selaras dengan konvensi ILO No.131 Tahun 1970,” tegasnya.

Suzuki menambahkan Konvensi ILO No. 131 mengatur sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam menentukan kenaikan upah minimum seperti kebutuhan buruh dan keluarganya, biaya hidup, jaminan sosial dan tempat tinggal. Upah minimum sangat penting untuk meningkatkan daya beli domestic untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Upah minimum yang layak penting untuk mempromosikan kesetaraan dan mengurangi ketimpangan. “Kami usulkan PP Pengupahan untuk dicabut dan dirundingkan kembali bersama serikat buruh,” usul Suzuki.

Selain itu Suzuki mengecam tindak kekerasan dan penahanan yang dilakukan aparat terhadap buruh. ITUC, kata dia,  telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi dan Polri, tapi sampai saat ini belum mendapat respon positif. Jika Pemerintah menaikkan upah minimum secara layak berarti Indonesia memperlihatkan kepemimpinan yang kuat di ASEAN menjelang berlakunya MEA.

Ketua Umum GSBI, Rudi HB Daman, mengapresiasi dukungan yang diberikan ITUC kepada gerakan buruh di Indonesia. Ia menilai ITUC merupakan serikat buruh internasional yang paling kuat saat ini. “Dukungan ITUC itu menunjukkan tuntutan agar PP Pengupahan dicabut bukan saja diusung serikat buruh tingkat nasional tapi internasional,” tukasnya.
Tags: