Pemerintah Bakal Jadi Pengusul RUU Pengampunan Pajak
Berita

Pemerintah Bakal Jadi Pengusul RUU Pengampunan Pajak

Akan menjadi pertanyaan besar di masyarakat jika RUU itu diusulkan oleh DPR.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: RES
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: RES
Setelah sempat menjadi perdebatan di tengah masyarakat, Rancangan Undang-Undang (RUU)  Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015. Pemerintah menyetujui RUU Pengampunan Pajak menjadi pihak yang mengusulkan.

“Pemerintah setuju RUU Pengampunan Pajak menjadi insiatif pemerintah,” ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly saat rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) di Gedung DPR, Jumat (27/11).

Menurut pemerintah, kata Yasonna, RUU Pengampunan Pajak terbilang urgent dan strategis. Apalagi, di kala kondisi pertumbuhan perekomian sedang mengalami perlambatan. Tak hanya itu, sektor pembiayaan pun mengalami penurunan. Oleh sebab itu, sektor penerimaan pajak menajdi sumber penting dalam pembiayaan pembangunan.

“Sebab kita ketahui tax ratio berada di kisaran 11 sampai 13 persen, dan tergolong rendah. Dibandingkan dengan tax ratio negara maju berada di kisaran 24 persen. Sedangkan negara berkembang berada di kisaran 16-18 persen,” ujarnya.

Menurutnya, rendahnya tax ratio disebabkan masih banyaknya pihak yang belum melaporkan harta kekayaannya di luar negeri dan belum dikenakan pajak. Ironisnya, pengawasan di sektor perpajakan belum maksimal, terutama di sektor informal.

Tak hanya itu, pencegahan larinya modal kapital ke luar negeri terbilang lemah. Pemerintah menilai masih terdapat banyak potensi perpajakan yang belum kembali ke tanah air. Makanya, dengan adanya RUU Pengampunan Pajak setidaknya dapat merealisasikan penerimaan pajak untuk kemudian membiayai perekonomian dalam negeri dan membantu fungsi-fungsi negara.

“Adanya usul pembahasan RUU lain dalam Prolegnas 2015 sudah sesuai amanah pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo mengamini pandangan pemerintah. Menurutnya, dalam rapat pleno Baleg sudah menyepakati RUU Pengampunan Pajak masuk dalam Prolegnas prioritas 2015. “Itulah jawaban pemerintah yang telah disepakati di pleno,” ujarnya.

Anggota Baleg Hendrawan Supratikno mengatakan, RUU Pengampunan Pajak mesti dibahas secara hati-hati. Pasalnya RUU Pengampunan Pajak terbilang sensitif. Sebab, publik menilai RUU tersebut memberikan pengampunan terhadap mereka pengemplang pajak.

“Soal RUU Pengampunan Pajak saya menggunakan istilah surga neraka. DI surga masuknya susah, keluarnya gampang. Kalau di neraka masuknya gampang, keluarnya susah. Kami minta pemerintah, begitu masuk administrasinya bagus, supaya berguna untuk pembangunan jangka panjang,” ujar politisi PDIP itu.

Anggota Baleg lainnya, Almuzzamil Yusuf mengaku gembira dengan sikap pemerintah yang mau mengambil inisiatif pengusul RUU Pengampunan Pajak. Menurutnya salah satu terobosan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak melalui tax amnesty.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpandangan, idealnya memang pemerintah sebagai pihak pengusul. Sebab pemerintah lebih mengetahui perkembangan pendapatan negara dari sektor pajak. “Kalau jadi insiatif DPR maka akan menjadi pertanyaan. Sejak awal harusnya pemerintah mengambil inisiatif, sehingga ribut-ribut tidak perlu terjadi,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait